Bripda Pirman dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), hingga tewas. Terungkap, korban dipukul berulang kali saat dalam posisi sikap roket.
Hal itu terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Sulsel, Senin (2/3). Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy yang bertindak sebagai Ketua Majelis Etik menjelaskan, sikap roket adalah korban diminta dalam posisi terbalik.
"Ya, itu namanya ini sikap roket. Itu yang buat fatal. Artinya dalam keadaan terbalik, kemudian dipukul," ujar Zulham kepada wartawan usai sidang, Senin (2/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bripda Pirman awalnya mengaku hanya sekali memukul di perut dan sekali di wajah. Namun fakta persidangan menunjukkan pemukulan terjadi berkali-kali.
Hasil visum Bripda Dirja turut menunjukkan sejumlah luka memar dan luka robek di tubuhnya. Temuan itu dinilai sesuai dengan keterangan terduga pelanggar di persidangan.
"Ada beberapa bekas luka memar dan luka robek di bagian tubuhnya sehingga kita lihat ada kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan daripada terduga pelanggar," ujarnya.
Terkait motif kemarahan pelaku, kata Zulham, korban disebut dianiaya karena dianggap tidak loyal kepada senior. Hal itu terungkap dari percakapan pesan singkat di mana Bripda Pirman meminta Bripda Dirja menghadap namun tidak dipenuhi.
"Kita dapat bahwasanya dia marah. Karena kita ada baca chatnya dia, 'Kenapa kau tidak mau pi menghadap? Ededeh, susahnya kau dipanggil'," kata Zulham menirukan isi chat pelaku.
Bripda Pirman yang marah karena merasa tidak dihargai sebagai senior kemudian menjemput korban pada pagi hari dan melakukan pemukulan. Peristiwa itu terjadi di Asrama Polda Sulsel pada Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita.
Selain Pirman, terdapat tiga orang anggota polisi yang diduga terlibat yakni Bripda Muhammad Apriyan Maulidan, Bripda Muh Reynaldi Sahnas dan Bripda Muh Fathur Anugrah. Mereka diduga menghilangkan barang bukti dan tidak mencegah serta melaporkan kejadian, ketiganya menjalani sidang kode etik hari ini, Selasa (3/3/2026).
Diberitakan sebelumnya, Bripda Pirman dipecat setelah terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Putusan itu berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Menjatuhkan sanksi: satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," ujar Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Zulham Effendy saat membacakan amar putusannya, Senin (2/3).
Dalam pertimbangannya, Bripda Pirman dinyatakan secara sadar menganiaya korban hanya karena merasa tidak dihargai sebagai senior. Namun penganiayaan itu menyebabkan korban kehilangan nyawa.
"Sehingga motifnya dianggap tidak sebanding dengan nyawa manusia," ujar Zulham.
(hmw/asm)











































