Akses jalan yang ditutup pakai cor imbas sengketa lahan di Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya dibongkar. Tumpukan batu dan sisa semen dibersihkan oleh massa dari pihak Wisma Nirmalasari bersama warga.
Pantauan detikSulsel, Sabtu (28/2/2026) pukul 17.00 Wita, tumpukan batu gunung yang sebelumnya menutup jalan disingkirkan ke sisi samping jalan. Sementara semen cor telah dibersihkan agar bisa dilewati.
Akses jalan yang sempat tertutup selama 2 hari itu kini bisa dilewati lagi kendaraan. Warga setempat mengaku harus memutar untuk keluar ke Jalan Perintis Kemerdekaan selama akses jalan tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (sempat ditutup) kita memutar ke belakang sana, jauh. Akses utama (jalan ini). Tadi pagi (dibongkar) oleh massa Nirmalasari sama warga," kata warga bernama Ode Tandibone Lolita (68) kepada detikSulsel di lokasi.
Ode menyebut ruas jalan ini telah ditutup sebanyak 6 kali oleh pihak Hotel Grand Puri. Terakhir, pengecoran dilakukan hingga subuh usai massa Nirmalasari dan Grand Puri bersitegang pada pada Kamis (26/2) malam.
"Ini Hotel Grand Puri mau kapling. Dia cor, iya kita menolak tapi dipukul mundur, sempat saling serang. Sampai subuh jam 03.00 Wita dia cor ini, batu dihambur, dia semen di depan sana," katanya.
Dia mengaku sudah tinggal di rumahnya yang terletak di samping Nirmalasari sejak 1980. Dulunya, kata dia, pemukiman di sekitar ramai penduduk yang mengakses jalan ini.
"Saya di samping Nirmalasari sejak tahun 1980, waktu itu sudah ada memang ini jalanan. Pokoknya sejak Unhas dibangun sudah dilewati warga. Dulu ramai sekarang sisa beberapa orang, sisa 9 kepala keluarga," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wisma Nirmalasari, Aldi Saputra Manting mengaku penutupan lorong menyebabkan kelumpuhan selama 2 hari. Pasalnya akses ini jalan utama bagi warga dan kliennya.
"Dalam lorong ini ada 9 KK yang menggunakan atau mengakses lorong tersebut. Ini akses terdekat untuk ke belakang hotel Nirmalasari ini, ada beberapa rumah di belakang," katanya.
Pihaknya mengaku telah melaporkan kejadian penutupan lorong ini ke Polda Sulsel termasuk dugaan pengerusakan mobil kliennya. Bahkan kasus ini telah dilaporkan sejak November 2025.
"Pada saat kemarin malam juga yang sempat viral, ada pengecoran mobil Fortuner, sehingga pada subuh hari, pihak keluarga mempercayakan kepada kami selaku kuasa hukum untuk melakukan laporan polisi," katanya.
Aldi menilai aksi pihak Grand Puri menutup jalan merupakan tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, Grand Puri harus melakukan upaya hukum ke pengadilan jika Grand Puri mengklaim jalan itu miliknya.
"Kenapa harus klaim sepihak dan melakukan penutupan. Kalau memang merasa haknya silakan buat laporan ke Polisi atau lakukan upaya hukum ke pengadilan," katanya.
"Bukan dengan main hakim sendiri turun ke jalan entah orang dari mana orang yang dia panggil melakukan penutupan jalan sehingga warga di dalam terganggu aktivitasnya," pungkas Aldi.
(asm/hsr)











































