Pihak RSIA Paramount Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi somasi yang dilayangkan orang tua bayi berusia 9 bulan inisial ASA yang tangannya bengkak hingga berlubang usai diinfus. RSIA Paramount menyoroti permintaan ganti rugi Rp 500 juta yang dinilai cacat hukum.
Somasi dilayangkan orang tua korban karena menilai telah terjadi kelalaian fatal yang berujung pada pembengkakan berat pada tangan anaknya hingga operasi. Ada tiga poin somasi yang dimasukkan, salah satunya terkait permintaan ganti rugi Rp 500 juta.
"Meminta klarifikasi tentang kesalahan yang terjadi. Memberikan ganti rugi yang dialami baik material maupun non material dengan senilai Rp 500 Juta. Memperbaiki sistem dan prosedur agar kesalahan tidak berulang. Saya minta jawaban atas somasi ini dalam waktu 3 kali 24 jam sejak tanggal pengiriman," bunyi somasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait itu, Direktur RSIA Paramount Makassar, Muhammad Nadjib mengatakan, pda poin pertama dalam somasi itu, orang tua pasien meminta kronologis lengkap perawatan dan tindakan pada pasien. Dia menilai poin ini masih dalam kategori wajar.
"Point ini wajar tetapi resume medik hanya diberikan pada keluarga atau wakil keluarga yang sah menurut hukum," kata Nadjib dalam keterangannya kepada detikSulsel, Kamis (26/2/2026).
Selanjutnya somasi pada poin kedua yakni meminta ganti rugi atas kejadian yang dialami anaknya senilai Rp 500 juta. Poin inilah yang dinilai pihak rumah sakit tidak wajar.
"Poin kedua meminta sejumlah rupiah yang besar sekali. Hal lain yang membuat kami bingung, permintaan jumlah besar rupiah berarti ini masuk dalam ranah permintaan ganti rugi secara perdata," ujar Nadjib.
Nadjib menjelaskan permintaan sejumlah uang ini membingungkan karena belum ada pembuktian RSIA Paramount bersalah. Menurutnya, dalam hukum perdata, siapa yang mendalilkan adalah yang harus membuktikan.
"Dalam ilmu hukum perdata yang diatur dalam pasal 1865 KUH Perdata atau pasal 163 HIR yang dikenal prinsip Actori Incumbit Onus Probandi. Asas ini mengandung arti siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan," katanya.
Sementara, kata dia, pihak orang tua pasien baru meminta kronologi kejadian. Artinya, pihak orang tua pasien belum tahu kejadian sebenarnya.
"Bagaimana mau membuktikan bila kronologis saja belum tahu secara jelas. Inilah yang membuat kami bingung," jelasnya.
Sedangkan pada poin ketiga somasinya yakni meminta agar pihak RSIA Paramount memperbaiki pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, poin ini masih wajar.
"Poin ketiga harapan standar," jelasnya.
Kendati demikian, Nadjib menilai somasi ini secara keseluruhan tidak wajar dan bermasalah hukum. Selain itu, somasi yang dikirimkan oleh kantor pengacara HM Muhayang & Partner tidak melampirkan surat kuasa.
"Kami memaknai somasi ini tidak wajar dan bermasalah hukum," katanya.
Kronologi Versi RS Paramount
Humas RSIA Paramount Makassar, Vian membenarkan adanya pembengkakan pada tangan bayi ASA setelah diinfus. Dia menyebut insiden bermula saat korban masuk di UGD dan dipasangi infus di tangan kiri pada 19 Januari dengan keluhan panas tinggi disertai muntah.
Infus kemudian dibuka pada 21 Januari malam karena terjadi phlebitis atau peradangan pada pembuluh darah vena. Namun bayi ASA dilaporkan kembali demam pada 22 Januari pukul 01.45 Wita, sehingga infus dipasang kembali di tangan kanan dan obat-obatannya berhasil masuk.
Hanya saja, tangan bayi di sekitar jarum infus sudah bengkak pada pukul 03.00 Wita. Penyebabnya, kata dia, masih karena phlebitis.
"Pada saat 01.45 sampai 03.00 dikontrol kembali sama perawat ditemukan sudah bengkak tangannya, phlebitis. Kan anak-anak, bisa jadi pergerakannya tidak terkontrol dan venanya kecil, pada saat itu pemasangan infus memang agak sulit (ditemukan) venanya. Dan bengkak mi di jam 03.00," jelas Vian kepada detikSulsel, Kamis (19/2).
Bekas infus yang belakangan berlubang, kata Vian, terjadi usai pasien keluar dari rumah sakit saat kondisi tangan bayi masih bengkak pada 25 Januari. Saat itu, tangan bayi yang masih bengkak dianjurkan untuk dikompres selama rawat jalan.
"Keluhan awalnya demam dengan muntah, hingga tanggal 24 (Januari) keluhannya itu sudah tidak ada kecuali tangannya yang diinfus itu. Itu sudah boleh dinyatakan pulang oleh dokter tanggal 25, tangannya memang dikeluhkan, tangan masih agak bengkak," katanya.
Namun pihak dokter telah memberi edukasi terkait pembengkakan dengan dikompres air hangat selama rawat jalan. Pihaknya juga mengakui ortu pasien sempat mengeluh lewat kanal yang disediakan.
"Jadi kita arahkan ke UGD untuk penanganan yang lebih lanjut. Tapi dia tidak ke UGD pada saat itu, langsung pulang ke rumahnya," katanya.
Belakangan, ortu pasien kembali mengeluh tangan anaknya masih bengkak dan siap ke poli pada 29 Januari. Setelah dijadwalkan, ortu korban tidak datang.
"Nanti di tanggal 30 dia sudah ada di poli, diperiksa dokter di poli tangan bayi sudah dalam keadaan abses (bernanah), proses inflamasi," katanya.
Dokter lalu memberikan antibiotik dan salep pada tangan bayi. Korban lalu pulang dan kembali mengeluh dengan keluhan tangan masih bengkak pada 4 Februari.
"Diinstruksikan ke UGD, tidak sampai lagi. Nanti di tanggal 5 Februari masuk UGD siang. Dilihat oleh dokter, abses sudah terkumpul dan terlokalisir," katanya.
Pada saat itu, dokter memutuskan untuk melakukan observasi selama 3 hari dengan pemberian antibiotik. Jika tidak mengecil, maka akan dilakukan pembedahan atau insisi dan debridemen (pengangkatan jaringan mati).
"Rencana insisi atau debridemen itu dibuka sedikit supaya nanahnya lepas, nah itulah insisi yang direncanakan. Dari tanggal 6-9 ibunya masih bertanya terus kapan ditindaki, padahal ini sementara diobservasi," katanya.
"Terus nanti di tanggal 9 dokter memutuskan debridemen, diinsisi, nah inilah foto yang viral yang habis diinsisi (kondisi berlubang). Luka awal, itu baru selesai operasi di hari pertama," katanya.
