Polisi Bakal Periksa Pihak RS Paramount Makassar soal Dugaan Malapraktik

Polisi Bakal Periksa Pihak RS Paramount Makassar soal Dugaan Malapraktik

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Sabtu, 21 Feb 2026 19:08 WIB
Polisi menyelidiki dugaan malapraktik di RSIA Paramount Makassar setelah bayi 9 bulan mengalami pembengkakan usai perawatan.
Foto: Viral tangan bayi bengkak hingga berlubang usai diinfus di RSIA Paramount Makassar. (dok. istimewa)
Makassar -

Polisi kini mendalami kasus dugaan malapraktik yang dialami bayi 9 bulan berinisial ASA usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi akan memeriksa pihak rumah sakit pekan depan.

"Benar, laporannya ke Polrestabes dan ditangani oleh kami," ujar Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, Iptu Rizko Tri Refo Syahputra kepada detikSulsel, Sabtu (21/2/2026).

Rizko mengatakan orang tua bayi tersebut mendatangi Mapolrestabes Makassar, pada Jumat (20/2) sore. Penyidik langsung mengambil keterangan orang tua bayi itu sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah datang (Jumat kemarin) untuk diperiksa orang tua korban sebagai pelapor," katanya.

Dia menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan anggotanya. Pihaknya pun belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor atau pihak RS Paramount.

ADVERTISEMENT

"Sementara kasusnya masih lidik. Untuk pihak rumah sakit akan dilakukan pemanggilan. Mungkin minggu depan," bebernya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika bayi ASA masuk Unit Gawat Darurat (UGD) RSIA Paramount pada Senin 19 Januari 2026 dengan keluhan panas tinggi disertai muntah. Belakangan, korban mengalami lebam serta pembengkakan pada tangan kanannya setelah diinfus selama 3 hari dirawat.

Orang tua korban menganggap insiden itu sebagai kelalaian fatal pihak rumah sakit karena berujung pembengkakan berat hingga operasi. Orang tua korban lantas melayangkan somasi dan ganti rugi ke pihak rumah sakit.

"Meminta klarifikasi tentang kesalahan yang terjadi. Memberikan ganti rugi yang dialami baik material maupun non material dengan senilai Rp 500 Juta. Memperbaiki sistem dan prosedur agar kesalahan tidak berulang. Saya minta jawaban atas somasi ini dalam waktu 3 kali 24 jam sejak tanggal pengiriman," bunyi somasi orang tua korban kepada RSIA Paramount Makassar.

Ibu korban, Nurjannah mengatakan pihak rumah sakit tidak menanggapi somasi yang dilayangkan. Dia pun membuat laporan polisi terkait tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Iya, saya langsung melakukan ke langkah hukum dan saya sudah melapor ke Polrestabes. (Laporannya terkait) dugaan malapraktik," kata Nurjannah kepada detikSulsel, Jumat (20/2).




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads