Penjelasan Polisi soal Selebgram Makassar Mabuk Whip Pink Tak Bisa Dipidana

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 16 Feb 2026 07:00 WIB
Foto: Dua selebgram di Makassar, diduga menghirup gas nitrous oxide (N₂O) dalam tabung Whip Pink hingga mabuk. (dok. istimewa)
Makassar -

Polisi menegaskan bahwa gas nitrous oxide (N₂O) dalam tabung Whip Pink bukan barang terlarang seperti narkotika. Dua selebgram berinisial MI dan PU di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang viral rebutan menghirup Whip Pink hingga oleng tidak bisa dipidana.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya belum mengambil tindakan terhadap MI dan PU setelah keduanya diduga mabuk karena menghirup Whip Pink. Namun kedua selebgram itu dalam pantauan aparat kepolisian.

"Kalau selebgram (menghirup Whip Pink) kami masih menunggu laporan kalau misalnya ada tindakan lain," ujar Kombes Arya kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Arya mengaku belum berencana memanggil kedua selebgram tersebut meski aksinya viral di media sosial. Dia menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.

"Belum, masih kita dalami dulu," katanya.



Simak Video "Video: Komisi III DPR Soroti Whip Pink saat Rapat Bersama BNN"


(hsr/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork