Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tiba-tiba berubah warna menjadi kuning menjelang penertiban. Pemkot Makassar menegaskan penertiban tetap akan dilakukan dan tidak akan pandang bulu.
Kondisi itu terjadi di Jalan Ujung Tinumbu, tepatnya di dekat SMK 4 Makassar. Banyak PKL yang berdiri di atas trotoar maupun drainase melakukan penataan mandiri dengan mengecat lapak mereka menggunakan warna kuning secara seragam.
Camat Bontoala, Fataullah menegaskan bahwa Pemkot Makassar akan tetap melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan saluran drainase. Dia menyebut penertiban ini sebagai upaya penataan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas sosial," ujar Fataullah dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Fataullah sekaligus menindaklanjuti informasi bahwa ada pembiaran terhadap lapak PKL di lokasi tersebut dengan dalih mengecat kuning lapaknya. Dia dengan tegas membantah narasi yang beredar.
"Tetap akan kami tertibkan. Tidak benar jika ada pembiaran. Semua ada prosedur dan tahapan sebagai bentuk peringatan," tegasnya.
Dia menegaskan, penataan kota tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan seluruh pengguna jalan dan pejalan kaki. Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan oleh tim gabungan Kecamatan dan Satpol PP.
Penyisiran difokuskan pada PKL yang mengambil badan jalan, berdiri di atas trotoar, serta mengganggu fungsi drainase dan keselamatan pengguna jalan. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP) sebagai bentuk teguran kepada pedagang.
"Prosedurnya harus dilewati. Kami berikan SP1 sebagai peringatan awal sekaligus teguran agar pedagang menyiapkan langkah memindahkan barang jualannya," jelasnya.
Simak Video "Video Trotoar di Badung Meledak, Polisi Temukan Dugaan Rembesan BBM"
(asm/ata)