Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar telah menindak 44 kendaraan dalam sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 28 kendaraan yang ditindak diantaranya karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan laik jalan.
"Penindakan pelanggaran sejak tanggal 2-9 Februari 2026 total ranmor 44 unit," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Husnaeni kepada detikSulsel, Senin (9/2/2026).
Kendaraan yang terjaring terdiri dari 40 unit motor dan 4 unit mobil. Pelanggaran dominan karena knalpot tidak sesuai spektek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didominasi pelanggaran knalpot brong 28 unit. Roda dua 24 unit dan roda empat 4 unit," terangnya.
Sementara pelanggaran lainnya yakni karena tidak menggunakan helm dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Pelanggaran lainnya 16 unit roda dua," terangnya.
Untuk diketahui, Satlantas Polrestabes Makassar menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026 pada 2-15 Februari 2026. Operasi ini menyasar 9 jenis pelanggaran lalu lintas, sebagai berikut:
- Tidak menggunakan helm SNI
- Menggunakan knalpot tidak sesuai spektek
- Menggunakan HP saat mengemudi/berkendara
- Ugal-ugalan di jalan (Freestyle)
- Melawan Arus
- Berboncengan lebih 2 orang
- Pengemudi/pengendara di bawah umur
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Over dimensi/over load (Odol)
