Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus memutar otak untuk membuat kapok pengendara yang memarkir kendaraannya di bahu jalan. Pasalnya, pengendara yang hobi melanggar dinilai tidak jera meski sudah diberi tilang.
Diketahui, Dishub Makassar gencar menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan beberapa waktu terakhir. Pada, Selasa (23/12), Dishub Makassar melakukan penertiban di sekitar Jalan Pengayoman dengan menggembok 7 mobil dan tilang di depan Toko Alaska.
Pada hari sebelumnya, di lokasi yang sama Dishub Makassar juga menggembok 2 mobil parkir di bahu jalan depan Toko Alaska. Selain itu, penindakan juga dilakukan di Jalan Riburane-Ahmad Yani dengan menggembok 20 mobil.
"Pokoknya tiap hari sudah dilakukan penindakan tapi masih juga (parkir di bahu jalan)," kata Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang kepada detikSulsel, Selasa (22/12/2025).
Irwan mengungkap sejumlah titik lokasi yang kerap terjadi parkir di bahu jalan. Di antaranya di depan Mal Panakkukang (MP), Jalan AP Pettarani, bundaran Centre Point of Indonesia (CPI) hingga sepanjang jalan di sekitar Pantai Losari.
"Paling sering terjadi pelanggaran itu yang krusial itu Panakkukang, depan Mal Panakkukang, belakang MP, Pengayoman, terus bundaran CPI pas depan Siloam. Terus sepanjang Pantai Losari, terus depan RRI Riburane-Ahmad Yani itu yang paling sering, dengan Pettarani, Ratulangi," ungkapnya.
Menurut Irwan, memarkir kendaraan di bahu jalan telah menjadi kebiasaan sebagian orang. Dia mengaku mengubah kebiasaan warga yang kerap memarkir kendaraan di bahu jalan memang menjadi tantangan tersendiri petugas di lapangan.
"Ya mungkin karena karakter juga, pola-pola kebiasaan ini sulit untuk berubah seperti itu. Ini memang berat. Sesuatu yang kita mau berubah memang butuh proses. Inilah kendala kami di lapangan," imbuhnya.
"Kenapa? kadang itu pengendara itu-itu juga yang kita tindaki. Tapi kami dari Dinas Perhubungan tidak akan terganggu dengan masalah itu karena kami sudah terbiasa di lapangan untuk menghadapi hal-hal seperti itu," lanjutnya.
Mobil Parkir di Bahu Jalan Diderek-Ditilang
Irwan menegaskan akan menindak tegas kendaraan yang parkir di bahu jalan. Mobil yang kedapatan melanggar tidak lagi digembok melainkan bakal diderek dan dikenakan tilang.
"Iya insyaallah tahun depan kita melaksanakan penderekan apabila ada terjadi pelanggaran (parkir di bahu jalan). Selain daripada penggembokan ada tilang," katanya.
Dia menuturkan penderekan akan dilakukan setelah kendaraan melakukan pelanggaran berulang. Hal ini bisa diketahui sebab kendaraan yang melanggar akan didata.
"Jadi begini, kalau dia sudah berulang dengan kasus yang sama pelanggaran yang sama sudah ada datanya masuk di sistem kami itu kami langsung derek. Jadi sudah berulang pelanggaran yang sama," tegasnya.
(hsr/hsr)