Tim Hukum PT Hadji Kalla mengungkap dugaan keterlibatan Lippo Group dalam sengketa lahan 16,4 hektare melawan GMTD di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Temuan ini sekaligus membantah pernyataan Lippo Group sebelumnya yang mengaku tidak memiliki keterkaitan dengan GMTD.
Hal itu disampaikan Tim Hukum PT Hadji Kalla saat konferensi pers di Wisma Kalla, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (4/12/2025). Anggota Tim Hukum PT Hadji Kalla dari Kantor Hukum Hendropriyono and Associates, Ardian Harahap awalnya mengaku siap menghadapi gugatan perdata oleh PT GMTD di PN Makassar.
"Kami sangat siap melayani gugatan GMTD tersebut yang pada tanggal 25 November 2025 didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar yang direncanakan sidang pertamanya pada tanggal 9 Desember 2025," katanya.
Ardian kemudian memaparkan pemahaman mereka mengenai struktur pemegang saham GMTD. Dia mengungkap kepemilikan saham PT Permata Sulawesi sebesar 32,5% yang notabene terafiliasi dengan Lippo Group.
"Kami memahami bahwa saham-saham GMTD bukan hanya dimiliki oleh PT Permata Sulawesi sebesar 32,5 persen yang terafiliasi langsung dengan Grup Lippo," katanya.
Selanjutnya saham milik Pemprov Sulsel 13,5%, Pemkot Makassar 6,5%, dan Pemkab Gowa 6,5%. Lalu Yayasan Sulawesi Selatan 6,5%. Selebihnya, masyarakat juga ikut di dalam sebagai struktur pemegang saham di GMTD.
"Setahu kami, pemegang saham yang lain tidak pernah memberikan persetujuan terhadap GMTD untuk melakukan hukum perdata tersebut," katanya.
Ardian kemudian menyinggung pernyataan CEO Lippo Group James Riyadi pada 10 November 2025 yang menyebut GMTD sebagai milik pemerintah daerah merupakan hal yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Tim hukum menyatakan bahwa manajemen GMTD justru dikendalikan oleh orang-orang dari PT Makassar Permata Sulawesi yang berafiliasi langsung dengan Lippo Group.
"Lantas mengapa management GMTD adalah orang-orang dari PT Makassar Permata Sulawesi yang dimana itu terafiliasi dalam Lippo Group," katanya.
Ardian mengaku menemukan indikasi keterlibatan Lippo Group dalam kepemilikan GMTD melalui perusahaan-perusahaan cangkang yang membentuk 4 lapis struktur kepemilikan. Temuan ini dianggap membantah pernyataan yang menepis keterkaitan Lippo Group terhadap GMTD.
"Seluruh organ perseroan dari GMTD memiliki afiliasi terhadap Grup Lippo, termasuk manajemennya yang berafiliasi terhadap Lippo Group. Hal ini menimbulkan adanya dugaan penyembunyian kepemilikan Lippo Group dalam kepemilikan GMTD dengan 4 lapis perusahaan dengan menggunakan perusahaan cangkang," ungkapnya.
Simak Video "Video: Pengacara Dikeroyok dan Ditembak di Tanah Abang, Pelaku Diburu"
(ata/hmw)