PT Hadji Kalla Ungkap Keterlibatan Lippo Group di Sengketa Lahan Lawan GMTD

PT Hadji Kalla Ungkap Keterlibatan Lippo Group di Sengketa Lahan Lawan GMTD

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 04 Des 2025 21:22 WIB
PT Hadji Kalla Ungkap Keterlibatan Lippo Group di Sengketa Lahan Lawan GMTD
Foto: Tim Hukum PT Hadji Kalla saat konferensi pers di Wisma Kalla terkait sengketa lahan melawan GMTD di Kawasan Tanjung Bunga Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Tim Hukum PT Hadji Kalla mengungkap dugaan keterlibatan Lippo Group dalam sengketa lahan 16,4 hektare melawan GMTD di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Temuan ini sekaligus membantah pernyataan Lippo Group sebelumnya yang mengaku tidak memiliki keterkaitan dengan GMTD.

Hal itu disampaikan Tim Hukum PT Hadji Kalla saat konferensi pers di Wisma Kalla, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (4/12/2025). Anggota Tim Hukum PT Hadji Kalla dari Kantor Hukum Hendropriyono and Associates, Ardian Harahap awalnya mengaku siap menghadapi gugatan perdata oleh PT GMTD di PN Makassar.

"Kami sangat siap melayani gugatan GMTD tersebut yang pada tanggal 25 November 2025 didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar yang direncanakan sidang pertamanya pada tanggal 9 Desember 2025," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardian kemudian memaparkan pemahaman mereka mengenai struktur pemegang saham GMTD. Dia mengungkap kepemilikan saham PT Permata Sulawesi sebesar 32,5% yang notabene terafiliasi dengan Lippo Group.

"Kami memahami bahwa saham-saham GMTD bukan hanya dimiliki oleh PT Permata Sulawesi sebesar 32,5 persen yang terafiliasi langsung dengan Grup Lippo," katanya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya saham milik Pemprov Sulsel 13,5%, Pemkot Makassar 6,5%, dan Pemkab Gowa 6,5%. Lalu Yayasan Sulawesi Selatan 6,5%. Selebihnya, masyarakat juga ikut di dalam sebagai struktur pemegang saham di GMTD.

"Setahu kami, pemegang saham yang lain tidak pernah memberikan persetujuan terhadap GMTD untuk melakukan hukum perdata tersebut," katanya.

Ardian kemudian menyinggung pernyataan CEO Lippo Group James Riyadi pada 10 November 2025 yang menyebut GMTD sebagai milik pemerintah daerah merupakan hal yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Tim hukum menyatakan bahwa manajemen GMTD justru dikendalikan oleh orang-orang dari PT Makassar Permata Sulawesi yang berafiliasi langsung dengan Lippo Group.

"Lantas mengapa management GMTD adalah orang-orang dari PT Makassar Permata Sulawesi yang dimana itu terafiliasi dalam Lippo Group," katanya.

Ardian mengaku menemukan indikasi keterlibatan Lippo Group dalam kepemilikan GMTD melalui perusahaan-perusahaan cangkang yang membentuk 4 lapis struktur kepemilikan. Temuan ini dianggap membantah pernyataan yang menepis keterkaitan Lippo Group terhadap GMTD.

"Seluruh organ perseroan dari GMTD memiliki afiliasi terhadap Grup Lippo, termasuk manajemennya yang berafiliasi terhadap Lippo Group. Hal ini menimbulkan adanya dugaan penyembunyian kepemilikan Lippo Group dalam kepemilikan GMTD dengan 4 lapis perusahaan dengan menggunakan perusahaan cangkang," ungkapnya.

Olehnya itu, tim hukum Hadji Kalla berasumsi bahwa gugatan GMTD itu hanya dimaksudkan untuk membangun kesan publik bahwa tanah yang diklaim miliknya. Padahal, lanjut Ardian catatan historis kepemilikan lahan, PT Hadji Kalla disebut sebagai pemegang hak yang sah berdasarkan HGB yang terbit pada 1996.

Sementara itu, GMTD baru memperoleh sertifikat atas lahan yang sama pada 2005. Selama rentang waktu itu, PT Hadji Kalla disebut telah menguasai lahan secara fisik, mempekerjakan penjaga lahan, memasang pagar dan papan nama sejak 2010, serta rutin membayar PBB sebagai bukti pemanfaatan dan penguasaan tanah. Di sisi lain, GMTD dinilai tidak memiliki bukti penguasaan fisik maupun pembayaran PBB.

"GMTD tidak pernah memberi bukti penguasaan fisik, apalagi membayar PBB tanah tersebut sebagai bukti pemanfaatan tanah. Dalam hal ini, pembayaran PBB PT Haji Kala adalah salah satu indikasi bukti bahwasannya PT Haji Kala memanfaatkan dan memiliki penguasaan terhadap tanah tersebut," katanya.

Investigasi internal tim hukum juga menemukan dugaan rekayasa perkara terkait sejumlah gugatan yang diajukan GMTD sebelumnya terhadap objek sengketa yang berada tepat di atas lahan milik PT Hadji Kalla. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menciptakan persepsi bahwa GMTD memiliki hak atas tanah tersebut melalui putusan pengadilan, meskipun pihak-pihak yang digugat dalam perkara tersebut bukan pemegang hak yang sah.

"Kami juga telah menginvestigasi terkait adanya indikasi dugaan rekayasa hukum terhadap pihak-pihak yang menjadi perkara gugatan GMTD sebelumnya yang objek sengketanya terletak persis di atas pemilikan tanah PT Haji Kalla," ujarnya.

"Oleh karena itu, kami juga akan melancarkan hak hukum klien kami untuk menempuh upaya hukum terhadap dugaan rekayasa perkara hukum tersebut. Jadi, biasanya di dalam proses-proses mafia hukum di bidang pertanahan, apabila tanah tersebut ingin diklaim sebagai pemilikannya, maka dia membuat rekayasa perkara yang seakan-akan perkara itu adalah dia yang punya tanah," pungkasnya.

Dilihat detikSulsel dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan GMTD terkait perbuatan melawan hukum dengan tergugat PT Hadji Kalla. Gugatan perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 560/Pdt.G/2025/PN Mks pada 26 November 2025.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Pengacara Dikeroyok dan Ditembak di Tanah Abang, Pelaku Diburu"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads