Mahasiswa bernama Zyair Muzyaitir (22) didakwa melakukan provokasi saat demo ricuh berujung pembakaran gedung DPRD Makassar pada Agustus 2025, lalu. Zyair dianggap menghasut massa agar merusak fasilitas gedung DPRD Makassar dengan cara live TikTok.
Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (19/11), Terdakwa Zyair mulanya bergabung dengan massa aksi di depan Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan AP Pettarani, Jumat (29/8) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itulah terdakwa langsung melakukan live TikTok.
"Terdakwa melakukan siaran langsung pada saat massa masih kondusif dengan menggunakan akun TikTok _muzyaitir dengan penonton sekitar 100 pengguna," demikian dakwaan penuntut umum seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (27/11/2025).
Berselang 2,5 jam kemudian, terdakwa dan sejumlah pendemo lainnya bergerak menuju pos polisi di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Terdakwa Zyair yang masih melakukan siaran langsung merekam momen massa menyerang pos polisi di lokasi hingga jumlah penontonnya bertambah menjadi 1.000 orang.
"Sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa (kembali) berjalan menuju Kantor DPRD Kota Makassar sambil melakukan siaran langsung yang ditonton oleh sekitar 5.000 pengguna akun dan memperlihatkan kondisi di sekitar Jalan AP Pettarani," jelas jaksa.
Menurut jaksa, terdakwa sempat berteriak mengingatkan massa aksi lainnya waspada lantaran ada banyak anggota intelijen di lokasi. Saat massa aksi semakin dekat dengan kantor DPRD Makassar, terdakwa tiba-tiba berteriak menyuruh massa aksi maju.
"Terdakwa pada (siaran langsung) menit 07.39 berteriak 'hancurkan', sehingga massa yang sedang berada di lokasi kejadian terhasut dan melakukan pelemparan ke gedung DPRD Kota Makassar," lanjut jaksa.
Tak lama setelah tiba di depan kantor DPRD Makassar, terdakwa melihat gedung itu sudah terbakar. Meski demikian, terdakwa tetap melanjutkan siaran langsung dengan memperlihatkan kondisi massa aksi yang berkumpul di lokasi.
"Terdakwa berteriak pada menit 11.18 ke arah massa yang berada di depan pagar kantor DPRD Kota Makassar dengan mengatakan 'tarik dulu keluar', 'dorong' dengan tujuan agar massa menarik dan mendorong pagar kantor DPRD Kota Makassar," terang jaksa.
Lebih lanjut jaksa menjelaskan bahwa dua pria bernama Chosi Sastriawan dan Wahyu datang ke DPRD Makassar setelah melihat siaran langsung terdakwa yang menunjukkan gedung tersebut terbakar sekitar pukul 21.00 Wita. Setibanya di lokasi, keduanya juga sempat melempar baru ke arah gedung DPRD Makassar.
"Namun, karena massa semakin anarkis saksi Chosi Sastriawan dan saksi M Wahyu mundur dari depan kantor DPRD Kota Makassar dan hanya berdiri di atas trotoar tepat di depan kantor DPRD Kota Makassar," katanya.
Sementara itu, terdakwa melakukan siaran langsung hingga pukul 23.00 Wita dengan jumlah penonton mencapai sekitar 20 ribu orang. Akibat teriakan terdakwa tersebut, beberapa orang di lokasi ikut terprovokasi dan meneriakkan hal yang sama.
"Sehingga massa yang berada di lokasi ikut terhasut melakukan perusakan terhadap kantor DPRD Kota Makassar serta fasilitas di sekitarnya," tuturnya.
Perbuatan terdakwa tersebut dianggap melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa juga menilai terdakwa telah melanggar Pasal 160 KUHP.
Untuk diketahui, sebanyak 21 pengunjuk rasa dalam demo ricuh tersebut telah menjalani sidang dakwaan di PN Makassar. Mulai dari perusakan dan pencurian di kantor DPRD Makassar, pembakaran gedung DPRD Sulsel, penyerangan di Kejati Sulsel, hingga pembunuhan terhadap driver ojek online (ojol) Dandi.
Dirangkum detiksulsel, berikut daftar 21 terdakwa dalam kasus demo ricuh pada Agustus 2025 lalu:
Pembakaran Gedung DPRD Sulsel
1. Muhammad Awal Ramadhan
2. Afriza
3. Silvester Nong Kevin
4. Muhammad Rizqi
5. Hardiansyah
6. Affriyah
7. Audi Frist
8. Arman Maulana
9. Muh Resky
10. Muh Radit
Perusakan Gedung DPRD Sulsel
1. Rahmat
2. Rian
3. Randi
Perusakan dan Pencurian di Gedung DPRD Makassar
1. Hasrullah
2. Rusdy Sikki
3. Haidir Anwar
4. MuhammadYardi
Penyerangan di Kantor Kejati Sulsel
1. Muhammad Randi Saputra
2. Muhammad Rezki
Pembunuhan terhadap Driver Ojol Dandi
1. Muhammad Randi Saputra
2. A (anak berhadapan dengan hukum)
3. M (anak berhadapan dengan hukum)
Simak Video "Video: Hati-hati Provokasi Saat Aksi Massa, Termasuk di Medsos"
(hmw/sar)