Cara Cek Rumah Masuk Jaringan Internet Rakyat atau Tidak

Cara Cek Rumah Masuk Jaringan Internet Rakyat atau Tidak

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 27 Nov 2025 21:30 WIB
Cara daftar Internet Rakyat
Foto: Ilustrasi. (Dok. PT Telemedia Komunikasi Pratama)
Makassar -

Internet Rakyat (IRA) belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia. Pasalnya, layanan internet ini menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan kualitas koneksi yang stabil.

Dilansir dari laman resminya, Internet Rakyat merupakan layanan internet 5G Fixed Wiraless Access (FWA) 1.4 GHz berbasis Open RAN pertama di dunia. Cukup membayar Rp 100 ribu per 30 hari, pengguna sudah bisa menikmati kuota unlimited dengan kecepatan 100 Mbps.

Maka tidak heran jika banyak orang yang penasaran dan tertarik ingin segera mencobanya. Namun sayangnya, layanan ini belum tersedia merata di seluruh wilayah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana cara cek apakah rumah detikers sudah masuk jangkauan Internet Rakyat?

Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak selengkapnya di bawah ini!

ADVERTISEMENT

Cara Cek Rumah Masuk Jaringan Internet Rakyat

Pengguna dapat mengecek apakah wilayah tempat tinggal detikers sudah masuk jangkauan jaringan Internet Rakyat melalui laman resminya. Proses pengecekannya pun terbilang sangat mudah dan cepat, asalkan detikers memiliki jaringan internet.

Berikut cara cek apakah rumah sudah masuk jangkauan jaringan Internet Rakyat atau belum:

  • Akses laman Internet Rakyat melalui tautan https://internetrakyat.id/;
  • Gulir halaman ke bawah hingga menemukan tampilan peta Indonesia;
  • Wilayah yang ditandai dengan warna merah menandakan area yang sudah terjangkau jaringan Internet Rakyat.

Cara Daftar Internet Rakyat

Bagi detikers yang berada di wilayah jangkauan jaringan Internet Rakyat dan ingin mendaftar berlangganan, berikut caranya:

  • Kunjungi laman registrasi di https://internetrakyat.id/register;
  • Lengkapi data diri seperti nama lengkap, email, dan nomor HP/WhatsApp aktif;
  • Masukkan kode OTP sebanyak 6 digit yang dikirimkan melalui via WhatsApp;
  • Kemudian isi data wilayah, berupa provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, dan kode pos;
  • Pilih lokasi domisili di peta interaktif yang tersedia untuk memudahkan teknisi menemukan alamat;
  • Lengkapi kolom alamat dengan detail jalan, nomor rumah, atau informasi tambahan yang memudahkan instalasi WiFi;
  • Selanjutnya, centang kolom persetujuan terkait syarat, ketentuan, dan kebijakan privasi yang berlaku;
  • Terakhir, klik "Registrasi".

Setelah melakukan pendaftaran, detikers tinggal menunggu konfirmasi dari penyedia layanan melalui email atau WhasApp yang dicantumkan.

Itulah detikers cara untuk mengetahui apakah wilayah rumah sudah terjangkau Internet Rakyat. Semoga membantu!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads