Demo Buruh di PN Makassar Ricuh Usai Hakim Kabulkan Gugatan PT Huadi Nickel

Demo Buruh di PN Makassar Ricuh Usai Hakim Kabulkan Gugatan PT Huadi Nickel

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 03 Nov 2025 12:10 WIB
Demo buruh di PN Makassar, berakhir ricuh usai majelis hakim mengabulkan gugatan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia yang menolak membayar kekurangan upah lembur. Andi Sitti Nurfaisah/detiksulsel
Foto: Demo buruh di PN Makassar, berakhir ricuh usai majelis hakim mengabulkan gugatan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia yang menolak membayar kekurangan upah lembur. Andi Sitti Nurfaisah/detiksulsel
Makassar -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengabulkan gugatan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia yang menolak melakukan pembayaran kekurangan upah lembur terhadap 20 mantan pekerja. Putusan tersebut menyebabkan demo buruh di PN Makassar berakhir ricuh.

Putusan majelis hakim tersebut disampaikan oleh kuasa hukum buruh KIBA, Hasbih Asiddiq. Menurutnya, majelis hakim mengabulkan gugatan PT Huadi, sementara gugatan para buruh sebelumnya ditolak.

"Gugatan perusahaan diterima dan gugatan buruh ditolak. Jadi pada pokoknya, majelis hakim berpendapat bahwa perjanjian bersama terkait PHK itu mengikat sehingga buruh tidak lagi memiliki hak untuk menuntut haknya," kata Hasbih kepada detiksulsel di PN Makassar, Senin (3/11/2025).

"Kedua terkait memo internal pengupahan itu disahkan oleh majelis hakim berpandangan bahwa itu sudah sesuai. Padahal buruh sudah buktikan memo itu lebih rendah dari ketentuan peraturan Perundang-Undangan," sambungnya.

Massa Buruh Tendang Pagar PN Makassar

Hasbih sendiri turut menyampaikan putusan majelis hakim di depan para buruh. Pantauan detikSulsel di lokasi, Hasbih naik ke mobil pikap sekitar pukul 11.50 Wita untuk membacakan putusan majelis hakim tersebut yang disambut emosi oleh para buruh.

Beberapa massa aksi terlihat marah dan melemparkan botol berisi air putih ke dalam halaman PN Makassar. Mereka meminta hakim keluar menemui massa aksi.

Massa aksi yang lainnya pun membantu menenangkan massa aksi yang emosi. Koordinator lapangan juga meminta para massa untuk berkumpul di titik awal dan pulang bersama.

Sebagian massa aksi yang diminta tenang justru menuju gerbang belakang PN Makassar dan mulai menendang pagar. Mereka memaksa masuk demi menemui hakim yang memutus perkara tersebut.

Demo buruh di PN Makassar, berakhir ricuh usai majelis hakim mengabulkan gugatan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia yang menolak membayar kekurangan upah lembur. Andi Sitti Nurfaisah/detiksulselDemo buruh di PN Makassar, berakhir ricuh usai majelis hakim mengabulkan gugatan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia yang menolak membayar kekurangan upah lembur. Andi Sitti Nurfaisah/detiksulsel


Beberapa orang di sekitar pagar mencoba menenangkan massa aksi. Namun, massa terus mendesak dengan menendang dan menggoyangkan pagar sambil berteriak memanggil hakim.

"Kasi keluar hakimnya, mata duitan hakim," ujar salah satu massa aksi sambil menangis.

"Kurang ajar hakim, penjilat. Sidang terakhir kau kasi kalah kami, kenapa tidak dari awal. Setengah mati kita pulang balik Bantaeng Makassar," ujar yang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polisi yang berjaga di lokasi pun menahan pagar dari dalam PN Makassar. Polisi turut mengingatkan massa aksi jika pelaksanaan sholat Dzuhur tengah berlangsung.

Tanpa mengindahkan ucapan polisi, beberapa massa aksi tetap memaksa masuk. Massa aksi lainnya membantu menenangkan sambil menarik mundur menuju parkiran dan meninggalkan PN Makassar.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads