Pantauan detikSulsel di depan PN Makassar, Jalan RA Kartini, massa mulai berdatangan ke lokasi sekitar pukul 10.50 Wita. Mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan keadilan.
Massa aksi secara bergantian menyampaikan orasinya di atas mobil pikap. Mereka menuntut agar majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan untuk memutuskan perkara gugatan oleh PT Huadi.
"Kami hanya meminta secuil keadilan yang selama ini dirampas hak-hak kami oleh pihak perusahaan. Kami hanya menginginkan keadilan ditegakkan di negeri ini," ujar salah satu massa aksi bernama Mansur dalam orasinya, Senin (3/11/2025).
"Kami hanya menginginkan keadilan, pengadilan berpihak pada rakyat kecil," lanjutnya.
Mansur menyebut buruh hanya meminta hak-haknya dipenuhi oleh PT Huadi. Sebanyak 1.200 buruh KIBA mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum menerima sisa upah lembur.
"Upah kami tidak dibayarkan, upah lembur kami tidak dibayar sebagian. Itu yang kami tuntut. Kami meminta dewan hakim yang terhormat lebih objektif melihat fakta persidangan," tuturnya.
"Banyak fakta persidangan bahwa bagaimana upah lembur kami tidak dibayarkan. Itu sudah cukup membuktikan bahwa perampasan hak telah terjadi," sambungnya.
Suasana aksi berlangsung tertib. Arus lalu lintas di lokasi pun terlihat lancar meski para massa aksi memenuhi hingga setengah jalan.
Sidang putusan sendiri dijadwalkan berlangsung di Ruang Bagir Manan, hari ini.
"Hari ini sidang putusannya," ujar kuasa hukum buruh KIBA Hasbi Asiddiq kepada detikSulsel, Senin (3/11).
Sebagai informasi, PT Huadi menggugat 20 buruh KIBA. Pihak perusahaan meminta pengadilan mengakui hubungan kerja dengan para buruh sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perusahaan juga meminta agar Perjanjian Bersama terkait pemutusan hubungan kerja karena efisiensi pada 1 Maret 2025 dinyatakan sah dan mengikat. Selain itu, PT Huadi meminta pengadilan membatalkan penetapan pengawas ketenagakerjaan yang menghitung kekurangan upah lembur buruh.
"Menyatakan tidak mengikat penetapan pengawas ketenagakerjaan tentang perhitungan dan penetapan hak atas kekurangan upah lembur/kelebihan jam kerja yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan," demikian isi petitium yang dilansir dari SIPP PN Makassar, Senin (3/11).
 Massa aksi yang terdiri dari buruh KIBA mendesak majelis hakim PN Makassar berpihak ke buruh dalam memutuskan perkara gugatan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia. Andi Sitti Nurfaisah/detiksulsel  | 
Lebih lanjut, dalam gugatannya PT Huadi menuntut agar para tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1 juta per hari, jika putusan tidak dijalankan setelah berkekuatan hukum tetap. Dalam petitumnya, PT Huadi meminta putusan tersebut dapat dieksekusi meski masih ada upaya hukum kasasi.
"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," jelasnya.
        
 
(hmw/hsr)












































            