Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menindaklanjuti kasus mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar AKP Ramli yang viral karena memakai pelat palsu. Kompolnas menegaskan pentingnya kejelasan bentuk pelanggaran dan sanksinya.
"Ada 2 hal yang penting. Yang pertama adalah memang ya ini harus ditindaklanjutin oleh Propam, didalamin level apa, bentuk pelanggarannya, dan sebagainya," ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam kepada detikSulsel, Selasa (14/10/2025).
"Sehingga pertanggungjawabannya jadi jelas, sanksinya juga jadi jelas," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choirul Anam menyayangkan tindakan anggota Polri yang masih menunjukkan gaya hidup mewah, apalagi setelah berkali-kali Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar seluruh personel hidup sederhana. Dia menilai perilaku seperti itu mengabaikan arahan langsung pimpinan tertinggi kepolisian.
"Yang kedua ya ini kami menyayangkan gitu. Karena berkali-kali Pak Kapolri mengingatkan seluruh anggota ya kepolisian di seluruh Indonesia untuk tidak hidup atau menunjukkan kemewahan gitu. Ditekankan untuk hidup sederhana," katanya.
"Jadi, perilaku kayak begitu, kayak perilaku yang mengabaikan perintah dari Pak Kapolri," tambahnya.
Choirul Anam menegaskan Kompolnas mendukung penuh langkah Propam untuk memproses kasus ini secara tuntas. Menurutnya, hasil pemeriksaan harus diumumkan agar publik mendapat kepastian hukum.
"Nah, kami Kompolas mendukung Propam untuk segera menindaklanjutin secara komprehensif apa pun pelanggarannya ya harus jelas bentuk pertanggungjawabannya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik pejabat utama (PJU) Polrestabes Makassar, Sulsel, viral karena memakai pelat palsu DD 501 JR. Polisi memastikan mobil milik Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar AKP Ramli itu legal dan memiliki dokumen lengkap.
"Iya, mobilnya (AKP Ramli). Diberikan sama orang tuanya. Jadi, begini, itu (mobil) dokumennya lengkap. Ada STNK, BPKB, semua lengkap," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin kepada detikSulsel, Sabtu (12/10).
Wahiduddin menjelaskan pelat palsu itu dipasang hanya sebagai variasi. Dia menyebut AKP Ramli selaku pemilik mobil menggunakan pelat dengan kode JR sesuai namanya, bukan untuk tujuan tertentu.
"Cuma kan dia biasa pakai hanya untuk samaran saja, sesuai dengan namanya (yang dipasang di pelat). Artinya bukan ada maksud tertentu. Mobilnya legal, pelat gantungnya hanya variasi saja," katanya.
"Namanya kan Ramli JR. Jadi, dia kasih kode di situ JR. Tapi, bukan untuk apa, hanya sekadar namanya saja," jelasnya.
AKP Ramli sendiri telah buka suara soal mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya yang viral. Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar itu menegaskan Rubicon tersebut merupakan hasil jual mobil lamanya dibantu tambahan dana dari orang tua.
"Betul, betul itu kan ada mobil saya. Mobil Pajero saya jual, itulah orang tua nambahkan (untuk beli Rubicon), itupun juga mobil seken," ujar AKP Ramli kepada detikSulsel, Selasa (14/10).
AKP Ramli memastikan seluruh dokumen mobilnya lengkap dan sudah diverifikasi oleh internal kepolisian. Dia menyebut Propam telah memeriksa dokumen dan bahkan menghubungi pemilik sebelumnya untuk memastikan keabsahan kendaraan itu.
"Sudah dikonfirmasi juga, kami sudah diminta keterangan semua dari internal, dari Propam. Diperiksa suratnya, BPKB-nya, semua. Dan bahkan pemiliknya langsung dihubungi untuk memastikan bahwa benar mobilnya ini dibeli oleh Pak Ramli," katanya.
Simak Video "Video: Polisi Selidiki Rekaman CCTV di TKP Tewasnya Affan, Diawasi Kompolnas"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/ata)