Nama AKP Ramli belakangan ini ramai diperbincangkan oleh warganet setelah beredar video yang menunjukkan mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya ternyata menggunakan pelat palsu. Mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya kedapatan parkir di Mapolrestabes Makassar menggunakan pelat palsu dengan nomor polisi DD 501 JR.
Kendati menggunakan pelat palsu, AKP Ramli hanya diberikan sanksi teguran oleh satuannya.
"Iya, sudah ditegur simpatik," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Husnaeni kepada detikSulsel, Minggu (12/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan sudah mengakui kan kalau itu mobilnya dan dia sudah langsung ganti pelatnya. Hari itu juga begitu kita tahu, kita langsung panggil, tegur, langsung ganti," katanya.
Husnaeni menjelaskan teguran simpatik diberikan lantaran pelat palsu itu hanya berupa pelat variasi yang dibuat sesuai dengan nama pemilik. Menurutnya, tindakan AKP Ramli bukan untuk menutupi identitas atau tujuan melanggar hukum.
"Dia mengakui bahwa itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. Ada surat-suratnya, berkasnya semua lengkap," terangnya.
Tidak sedikit warganet yang akhirnya mempertanyakan profil AKP Ramli. Bahkan sebagian juga penasaran dengan gaji dan tunjangan yang diterimanya.
Berikut detikSulsel mengulas informasi mengenai profil AKP Ramli lengkap dengan gaji dan tunjangan polisi sesuai ketentuan yang berlaku. Yuk disimak!
Profil AKP Ramli JR
AKP Ramli atau bernama lengkap H Ramli Jr adalah seorang perwira di Polrestabes Makassar dengan latar belakang pendidikan Sarjana Hukum (SH). Dilansir dari laman resmi Polrestabes Makassar, AKP Ramli JR saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polrestabes Makassar.
Sebelum menduduki posisi tersebut, AKP Ramli pernah menjabat sebagai Kanit Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polrestabes Makassar. Ia juga memiliki pengalaman sebagai Wakapolsek Tamalate pada tahun 2022 dan Kanit Reskrim Polsek Tallo di tahun 2018.
Berikut rincian riwayat karier AKP Ramli JR:
- Kanit Reskrim Polsek Tallo (2018)
- Wakapolsek Tamalate (2022)
- Kanit Paminal Polrestabes Makassar (2025)
- Kasikum Sipropam Polrestabes Makassar (2025-sekarang)
Besaran Gaji Polisi Tahun 2025
Besaran gaji polisi saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024. Terakhir kali gaji polisi mengalami kenaikan yakni pada 1 Januari 2024 lalu dengan kenaikan sebesar 8 persen.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian gaji dan tunjangan bagi polisi 2025 berdasarkan golongannya:
Gaji Polisi 2025
Golongan I Tamtama
- Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II Bintara
- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV Perwira Menengah
- Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Golongan IV Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
Tunjangan Polisi 2025
Dilansir dari Antara, polisi tidak hanya menerima gaji pokok, mereka juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatannya. Tunjangan bagi polisi tertuang di PP RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI.
Berikut rinciannya:
- Kelas jabatan 1 = Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2 = Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3 = Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4 = Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5 = Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 6 = Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 7 = Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 8 = Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 9 = Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 10= Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 11 = Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 12 = Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 13 = Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 14 = Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 15 = Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 16 = Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17 = Rp 29.085.000
- Wakapolri = Rp 34.902.000
Sementara untuk Kepala Kepolisian (Kapolri) sebagai penjabat tinggi kepolisian RI, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 akan mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17. Kendati demikian, jika dihitung dari 150% dan tunjangan jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000, jumlah tunjangan Kapolri yang didapatkan sebesar Rp 43.627.500.
(alk/alk)