Dua mobil mewah menjadi sorotan usai viral menggunakan pelat palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Meski sama-sama menggunakan pelat palsu, nasib kedua mobil itu tidak sama.
Mobil mewah yang pertama kali viral menggunakan pelat palsu pada awal Oktober lalu ialah Rolls-Royce dengan nomor polisi DD 1 EDY. Mobil berwarna broken white dengan sentuhan rose gold ini viral setelah melintas di Jalan AP Pettarani.
Mobil tersebut diketahui menggunakan pelat palsu karena nomor polisinya belum terdaftar di Samsat. Belakangan diketahui jika pengemudi mobil tersebut ialah Arifuddin Jufri dan langsung diberikan sanksi tilang oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menelusuri kasus ini hingga akhirnya menemukan kendaraan dan pemiliknya. Kami lalu lakukan penindakan (tilang)," ujar Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Amin Toha dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Amin menjelaskan, Arifuddin ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. SIM pengemudi turut ditahan, dengan denda tilang sebesar Rp 500 ribu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Kendaraan baru seharusnya menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sambil menunggu pelat resmi keluar," katanya.
Sementara, Arifuddin menyampaikan permintaan maaf terkait insiden tersebut. Permintaan maaf itu disampaikan Arifuddin dengan didampingi dua personel Ditlantas Polda Sulsel.
"Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Royce yang melintas di Jalan AP Pettarani menggunakan pelat yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya sembari menunjukkan surat tilang.
Rubicon Milik AKP Ramli Tak Ditilang
Sepekan setelah viral mobil Rolls-Royce menggunakan pelat gantung ditilang, muncul lagi mobil Jeep Wrangler Rubicon yang kedapatan parkir di Mapolrestabes Makassar menggunakan pelat palsu dengan nomor polisi DD 501 JR. Mobil tersebut diketahui merupakan milik Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar AKP Ramli.
Satlantas Polrestabes Makassar mengaku sudah menindaklanjuti viralnya Rubicon dengan pelat palsu tersebut. Namun, sanksi yang diberikan bukan penilangan melainkan teguran simpatik.
"Iya, sudah ditegur simpatik," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Husnaeni kepada detikSulsel, Minggu (12/10).
Husnaeni menyebut AKP Ramli sudah mengakui mobil Rubicon tersebut memang miliknya. Setelah dipanggil, pelat palsu pada mobilnya langsung diganti saat itu juga.
"Yang bersangkutan sudah mengakui kan kalau itu mobilnya dan dia sudah langsung ganti pelatnya. Hari itu juga begitu kita tahu, kita langsung panggil, tegur, langsung ganti," katanya.
Dia menyebut polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan berupa tilang atau teguran simpatik tergantung kasusnya. Dalam kasus ini, AKP Ramli hanya ditegur karena semua dokumen kendaraan dinyatakan lengkap.
"Kita bisa menilang, kita bisa langsung tegur simpatik," ucapnya.
Husnaeni menjelaskan teguran simpatik diberikan lantaran pelat palsu itu hanya berupa pelat variasi yang dibuat sesuai nama pemilik. Menurutnya, tindakan AKP Ramli bukan untuk menutupi identitas atau tujuan melanggar hukum.
"Dia mengakui bahwa itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. Ada surat-suratnya, berkasnya semua lengkap," terangnya.
Husnaeni menuturkan kasus ini menjadi bahan edukasi bagi masyarakat agar tidak menggunakan pelat variasi atau pelat palsu. Dia mengimbau masyarakat sebaiknya mematuhi aturan dan memastikan pelat kendaraan sesuai data resmi yang terdaftar.
"Kita bisa edukasi ke masyarakat jangan menggunakan pelat palsu. Kalau memang kita bisa tilang ya ditilang," bebernya.
Simak Video "Video: TNI Buka Suara soal Mobil Berpelat Dinas Ugal-ugalan di Jaksel"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)