Satlantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar AKP Ramli yang memakai pelat palsu tidak ditilang. Kasus ini hanya berujung teguran simpatik.
"Iya, sudah ditegur simpatik," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Husnaeni kepada detikSulsel, Minggu (12/10/2025).
Husnaeni menyebut AKP Ramli sudah mengakui mobil Rubicon tersebut memang miliknya. Setelah dipanggil, pelat palsu pada mobilnya langsung diganti saat itu juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan sudah mengakui kan kalau itu mobilnya dan dia sudah langsung ganti pelatnya. Hari itu juga begitu kita tahu, kita langsung panggil, tegur, langsung ganti," katanya.
Dia menyebut polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan berupa tilang atau teguran simpatik tergantung kasusnya. Dalam kasus ini, AKP Ramli hanya ditegur karena semua dokumen kendaraan dinyatakan lengkap.
"Kita bisa menilang, kita bisa langsung tegur simpatik," ucapnya.
Husnaeni menjelaskan teguran simpatik diberikan lantaran pelat palsu itu hanya berupa pelat variasi yang dibuat sesuai nama pemilik. Menurutnya, tindakan AKP Ramli bukan untuk menutupi identitas atau tujuan melanggar hukum.
"Dia mengakui bahwa itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. Ada surat-suratnya, berkasnya semua lengkap," terangnya.
Husnaeni menyampaikan jika ditemukan pelat palsu yang memang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan, polisi akan memberikan sanksi tegas berupa tilang. Namun, untuk kasus AKP Ramli pelat variasi tersebut telah dilepas dan diganti sesuai nomor aslinya.
"Iya, bisa kita (tilang) kalau memang dia palsu, ya, kita tilang," tegasnya.
Husnaeni menuturkan kasus ini menjadi bahan edukasi bagi masyarakat agar tidak menggunakan pelat variasi atau pelat palsu. Dia mengimbau masyarakat sebaiknya mematuhi aturan dan memastikan pelat kendaraan sesuai data resmi yang terdaftar.
"Kita bisa edukasi ke masyarakat jangan menggunakan pelat palsu. Kalau memang kita bisa tilang ya ditilang," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Makassar buka suara soal mobil Jeep Wrangler Rubicon milik AKP Ramli yang viral karena memakai pelat palsu DD 501 JR. Polisi menyebut pelat itu hanya variasi dan memiliki dokumen lengkap.
"Mobilnya legal, pelat gantungnya hanya variasi saja," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin kepada detikSulsel, Minggu (12/10).
Wahiduddin menjelaskan pelat itu digunakan hanya sebagai samaran sesuai dengan nama yang tertera di pelat. Menurutnya, tidak ada maksud tertentu di balik penggunaan pelat tersebut.
"Namanya kan Ramli JR. Jadi, dia kasih kode di situ JR. Tapi, bukan untuk apa, hanya sekadar namanya saja," katanya.
(asm/sar)