PDAM Makassar Gandeng Kejari Jaga Transparansi-Perkuat Tata Kelola Pelayanan

PDAM Makassar Gandeng Kejari Jaga Transparansi-Perkuat Tata Kelola Pelayanan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 26 Agu 2025 15:24 WIB
PDAM Makassar memperpanjang kerja sama dengan Kejari Makassar untuk pendampingan hukum.
Foto: PDAM Makassar memperpanjang kerja sama dengan Kejari Makassar untuk pendampingan hukum. (dok. Humas PDAM Makassar)
Makassar -

Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini untuk memberikan pendampingan hukum demi memperkuat pondasi tata kelola pelayanan yang bersih.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di depan Aula Tirta Dharma, Kantor Perumda Air Minum, Jalan Ratulangi, Makassar, Selasa, (26/08/2025). Kerja sama ini diharapkan bisa menjaga transparansi PDAM Makassar.

Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menegaskan kerja sama ini adalah wujud nyata sinergi kelembagaan yang telah lama terjalin. Menurutnya, kejaksaan hadir bukan sekadar mitra formal, melainkan penyangga utama dalam memastikan setiap langkah strategis perusahaan berjalan sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Makassar sangat penting, khususnya untuk memastikan tata kelola aset dan pemanfaatan air bagi sektor komersial berjalan transparan dan memberi manfaat adil bagi masyarakat Kota Makassar," ujar Hamzah dalam keterangannya.

Hamzah menjelaskan, kejaksaan dapat memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan kontrak, berkurangnya potensi permasalahan hukum, hingga terciptanya rasa aman bagi manajemen dalam mengambil keputusan penting. Hal itu menjadi pondasi bagi PDAM agar bisa tetap fokus pada prioritas pada pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

"Kami ingin memastikan pelayanan air bersih tidak pernah terganggu, sembari menjaga kepentingan komersial yang sah," ucapnya.

Dia berharap pendampingan ke depan tidak hanya sebatas urusan hukum, tetapi juga pembinaan, edukasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkup perusahaan. Dengan begitu, budaya kepatuhan hukum dapat tumbuh di seluruh lini organisasi, termasuk pejabat struktural yang hadir pada kesempatan itu.

"Budaya ini akan menjadi warisan penting agar PDAM tidak hanya kuat secara layanan, tapi juga kokoh secara tata kelola," kata Hamzah.

Diketahui, acara penandatanganan MoU itu turut dihadiri Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar. Selain itu ada Plt Direktur Keuangan, Nanang Supriayatno, Asisten Pembina Kejati Sulsel, serta pejabat struktural PDAM Makassar.

Sementara itu, Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar menjelaskan, pihaknya juga bisa memberikan pertimbangan hukum, mediasi, hingga pelayanan hukum terkait perdata dan tata usaha negara. Fungsi itu dapat dimanfaatkan oleh PDAM sebagai panduan (guidance) dalam menerapkan kebijakan maupun kontrak strategis.

"Kami bisa memberikan masukan, audit regulasi, hingga sosialisasi pemahaman hukum agar tata kelola berjalan baik," kata Nauli.

Dia mengingatkan bahwa problem hukum kerap berawal dari lemahnya tata kelola. Karena itu, ia mendorong agar regulasi internal dan prosedur organisasi diperkuat.

"Selama tata kelolanya baik, kecil kemungkinan ada masalah hukum. Inilah yang harus dipertahankan oleh manajemen PDAM Makassar," tegasnya.

Nauli menilai PDAM Makassar saat ini telah berada pada posisi istimewa di tingkat nasional. Beberapa daerah, menurut dia, sudah menjadikan PDAM Makassar sebagai model dalam tata kelola BUMD air minum.

"PDAM Makassar ini sudah bukan level kabupaten/kota, tapi rujukan nasional. Karena itu, tata kelolanya harus dijaga agar tetap menjadi contoh," pungkasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads