PDAM Makassar Lakukan Taksasi Usai BPKP Temukan 63.000 Meteran Air Tak Normal

PDAM Makassar Lakukan Taksasi Usai BPKP Temukan 63.000 Meteran Air Tak Normal

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Selasa, 19 Agu 2025 17:26 WIB
Plt Direktur PDAM Makassar Hamzah Ahmad.
Foto: Dokumen detikSulsel.
Makassar -

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar resmi melakukan taksasi terhadap meteran air yang bermasalah. Kebijakan tersebut menyusul temuan dari BPKP Sulsel terkait adanya sekitar 63.000 meteran air milik pelanggan PDAM Makassar ditenggarai tidak normal.

"Dari hasil audit BPKP terhadap PDAM Makassar, dari 180 ribu jumlah PDAM Makassar, ada kurang lebih 63.000 sekian pelanggan PDAM yang tidak memiliki meter tidak normal," ujar Plt Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad kepada detikSulsel, Selasa (19/8/2025).

Kebijakan taksasi tersebut tertuang dalam SK Direksi PDAM Kota Makassar Nomor 305/B.3a/VII/2025 tentang Ketentuan Taksasi Meter Pelanggan. Adapun puluhan ribu meteran pelanggan yang tidak normal ini merupakan meteran tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi meteran tua ini sama dengan meteran tidak normal berdasarkan hasil kajian teknis dari uji terameter yang dilakukan bagian terkait di PDAM," kata Hamzah.

Hamzah menjelaskan, meteran tua yang tidak berfungsi normal berisiko menimbulkan kerugian bagi pelanggan maupun perusahaan sehingga perlu diganti. Jika pelanggan tidak ingin mengganti meteran sendiri, PDAM menawarkan opsi taksasi.

ADVERTISEMENT

"Kita kasi pilihan masyarakat, kalau meternya tidak mau diganti, berarti kita lakukan taksasi. Karena kalau tidak dilakukan taksasi, angka meter ini tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak normal, bisa menyebabkan kerugian bagi pelanggan dan bisa juga menyebabkan kerugian pada PDAM," jelas dia.

Hamzah melanjutkan, SK taksasi dikeluarkan untuk memberikan dasar hukum bagi PDAM Makassar dalam melakukan taksasi di lapangan. SK ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi karyawan dalam menjalankan tugasnya.

"Dikeluarkanlah SK direksi sebagai payung hukum bagi perusahaan, bagi karyawan PDAM untuk melakukan tugasnya di lapangan. Nah SK ini adalah SK bagaimana melakukan taksasi di lapangan," tambah Hamzah.

Berdasarkan aturan yang berlaku, meteran air seharusnya diganti setiap 5 tahun. Namun, beberapa pelanggan tidak mengganti meteran tua karena merasa nyaman dengan tagihan mereka.

"Kenapa selama ini masyarakat menolak dilakukan pergantian meter, pertama rumah terbongkar, yang kedua dia nyaman hasil bacaan meter selama ini, angka tagihannya sudah nyaman. Kemudian karyawan kita juga nyaman, dengan terindikasi meter tua, dia tidak lakukan tugasnya," imbuhnya.

PDAM Beri Meteran Baru Gratis

Hamzah menegaskan pelanggan bisa mengganti meteran air yang tidak berfungsi normal secara gratis. Pelanggan hanya perlu mengajukan permohonan kepada pihak PDAM dan penggantian akan dilakukan.

"Bisa mengganti, mengajukan dan itu gratis," tegas Hamzah.

Dia menuturkan, penggantian meteran air yang tidak normal merupakan kewajiban PDAM bagi pelanggan. Saat ini, dari 62.000 temuan BPKP, sekitar 300 pelanggan bersedia mengganti meterannya.

"Kewajiban PDAM untuk melakukan penggantian gratis kepada pelanggan. Dari temuan 62.000 temuan BPKP, anak-anak tindak lanjuti di lapangan, kurang lebih 300 orang yang bersedia diganti meterannya," tuturnya.

Sayangnya angka tersebut, kata Hamzah, masih jauh dari target keseluruhan meteran tua. Oleh karena itu, diperlukan edukasi kepada masyarakat agar mau bersedia mengganti meteran.

"Jauh sekali (dari target). Ini menjadi problem juga, menjadi perhatian direksi, memang angka meter tua perlu diedukasi masyarakat sehingga dia bersedia," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, PDAM Kota Makassar belum lama ini meraih pendapatan tertinggi hingga mencatatkan laba bersih Rp 812 juta yang disebut-sebut karena taksasi. Namun, Hamzah menegaskan laba tersebut dikarenakan efisiensi.

"Kerugian PDAM itu bisa tertutupi dengan efisiensi, kaitannya dengan SK taksasi jauh sebenarnya,"tegasHamzah.




(hmw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads