Demo di PN Makassar Ricuh, Mobil Hakim-Pegawai Dirusak Massa

Demo di PN Makassar Ricuh, Mobil Hakim-Pegawai Dirusak Massa

Muh. Zulkarnaim - detikSulsel
Kamis, 21 Agu 2025 20:56 WIB
Demo di PN Makassar ricuh setelah putusan sengketa lahan warga Bara-Baraya. Massa merusak fasilitas, termasuk mobil hakim.
Foto: Demo di PN Makassar ricuh setelah putusan sengketa lahan warga Bara-Baraya. (dok. istimewa)
Makassar -

Demo di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait hasil putusan sengketa lahan warga Bara-Baraya berakhir ricuh. Massa merusak sejumlah fasilitas PN Makassar termasuk dua mobil milik hakim dan pegawai.

"Mobilnya orang di kantor itu rusak dan kacanya sudah rusak, pecah," ujar Humas PN Makassar Sibali kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Demo tersebut berlangsung di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (21/8). Sibali mengatakan pihaknya belum melaporkan terkait pengrusakan fasilitas dan mobil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama ini rusak pagar, ini banyak rusak pagar ini. Cuma kan pengadilan menahan diri untuk tidak melaporkan. Tapi kembali lagi sepanjang pengadilan mau melakukan tindakan-tindakan hukum bisa saja karena ini rusak. Ini mobil pribadi loh," katanya.

Dia mengungkapkan pemilik mobil yang rusak juga belum menyampaikan niat untuk melapor. Namun PN Makassar telah mendata kerusakan yang dilakukan massa tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini belum ada komunikasi nanti tergantung kalau memang dia mau melaporkan yah karena kami juga sudah ada data," ungkapnya.

Sibali menuturkan demo tersebut dipicu putusan PN Makassar terkait perkara sengketa lahan di Bara-baraya. Dalam perkara itu, warga berhadapan dengan penggugat Itje Siti Aisyah yang diklaim sebagai ahli waris dari pemilik lahan, Nurdin Dg Nombong.

"Dalam profesi menolak tuntutan profesi para pelawan dalam eksepsi menolak eksepsi terlawan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau diniet," kata Sibali.

Lanjut Sibali, majelis hakim juga menghukum para pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 340 ribu. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Joko Saptono.

"Kedua, adalah menghukum para pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 340 ribu nah itu majelis hakimnya adalah Joko Saptono sebagai ketua Majelis hakim," terangnya.

Sibali menambahkan putusan itu bukan berarti gugatan warga Bara-Baraya ditolak sepenuhnya. Dia menjelaskan, statusnya adalah tidak dapat diterima sehingga warga masih memiliki kesempatan untuk kembali mengajukan perlawanan satu kali lagi.

"Bukan tidak dapat diterima beda dengan gugatan ditolak yah. Kalau ditolak kan sudah tidak bisa lagi menggugat kalau ini kan masih bisa melakukan gugatan lagi, satu kali lagi bisa melakukan gugatan terkait dengan perlawanan-nya," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads