Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar melaporkan pemilik akun WhatsApp (WA) Umar Hamkan atas tuduhan menyebarkan hoax surat izin wajib bayar Rp 10 ribu. Kasus ini bermula saat PDAM Makassar memperketat aturan keluar masuk kantor bagi pegawai pada saat jam kerja.
"Pak Dirut (awalnya) membuat surat perintah untuk semua staf Perumda Kota Makassar setiap keluar masuk jam kantor, baik urusan pribadi, maupun urusan pekerjaan, itu memang kami harus ada bekal surat izin keluar masuk," ujar Kabag Humas PDAM Makassar Fazad Azizah saat jumpa pers di kantor PDAM Makassar, Kamis (21/8/2025).
Fazad mengatakan surat izin juga berlaku bagi pegawai yang bertugas di lapangan. Menurutnya, aturan itu dibuat agar pegawai PDAM Makassar menjadi lebih disiplin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jangan sampai ada kedapatan staf PDAM yang nongkrong di Warkop atau Kafe di jam kerja, itu yang Pak Dirut hindari makanya Pak Dirut mengambil keputusan bahwa semua staf Perumda baik yang di kantor pusat maupun kantor wilayah, harus keluar masuk kantor harus membuat surat izin," jelasnya.
2 Staf PDAM Diduga Bikin Guyonan Surat Izin Wajib Bayar Rp 10 Ribu
Polemik kemudian terjadi ketika dua pegawai PDAM Makassar berinisial SH dan AR diduga membuat guyonan terkait kebijakan surat izin tersebut. Keduanya menyebut pegawai PDAM Makassar perlu membayar Rp 10 ribu jika ingin memperoleh surat izin tersebut.
"Saya tidak tahu maksudnya barangkali entah kah bercanda atau bagaimana, dan salah satunya ada yang mengupload (status WhatsApp), nah barangkali pada saat dijadikan status ada yang meng-capture," kata Fazad.
Meskipun status WhatsApp soal surat izin bayar Rp 10 ribu diduga hanya untuk bercanda, kedua pegawai PDAM Makassar tersebut kini diproses secara internal. Hal ini karena perbuatan keduanya berdampak fatal.
"Jadi seperti saya sampaikan tadi, tidak ada biaya timbul hanya untuk mengambil surat izin. Ini memang murni, barangkali candaan staf PDAM ini," kata Fazad.
"Cuma salahnya ada yang jadikan status, kita tidak tahu namanya barangkali dia berteman dengan luar, dia meng-capture," sambungnya.
Akun WA Umar Hamkan Diduga Sebar Hoax Hasil Guyonan Pegawai PDAM
Legal Konsultan PDAM Makassar, Adiarsa, menjelaskan konten candaan oleh dua orang pegawai PDAM Makassar itu rupanya diteruskan oleh akun WhatsApp bernama Umar Hamkan ke grup WhatsApp Forum Pilgub dan Pilkada. Dia pun menyayangkan sikap tersebut sebab pemilik akun tidak memverifikasi lebih dulu.
"Otomatis Perumda Air Minum merasa dicemarkan, merasa disajikan berita hoax, dalam hal ini Perumda Air Minum tidak menerima dan tidak menoleransi hal seperti itu," kata Adiarsa.
Adiarsa mengatakan akun WhatsApp Umar Hamkan bahkan seolah menggiring opini bahwa pungutan Rp 10 ribu itu benar adanya. Padahal, kata dia, pungutan Rp 10 ribu itu tidak benar.
"Kami katakan seperti itu karena (gambar yang diteruskan) dibubuhi lagi dengan kata-kata 'biar surat izin dibisnisi ji gaes' dan ditambah lagi kata-kata ' rusak betul ini PDAM'," ujar Adiarsa.
"Jadi seakan-akan digeneralisir secara umum bahwa PDAM ini sudah rusak, dan orang yang mengatakan seperti itu harus mempertanggungjawabkan dong," sambungnya.
Diketahui, pihak PDAM Makassar membuat laporan ke Polrestabes Makassar pada Kamis (21/8) sore. laporan itu teregistrasi dengan nomor LI/1279/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim.
"Jadi setelah kami lakukan pendalaman, kami kaji secara hukum, saudara terduga Umar Hamkan ini kami laporkan dengan UU ITE, pencemaran nama baik dan memberikan berita bohong atau hoax yang sudah mendistribusikan atau mencemarkan," katanya.
(hmw/sar)