Wanita berinisial AP (35) yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. AP ketahuan mencuri handphone (HP) driver taksi online yang ditumpanginya.
"Terkait pencurian telah kami tangani untuk saat ini pihak korban telah membuat laporan (polisi)," ujar Kanit Tipideksus Polres Pelabuhan Makassar Ipda Anang kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan, Rabu (30/7/2025).
Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar pada Minggu (27/7). AP mengambil HP korban yang disimpan di belakang jok kursi sopir saat akan turun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Korban) menyimpan HP di belakang jok sopir, selanjutnya pada saat turun penumpang (pelaku) yang tiba-tiba ada orderan masuk dan selanjutnya pada saat itu terlapor langsung mengambil barang milik korban pada saat turun ke salah satu THM," terang Anang.
Korban yang menyadari HP-nya hilang setelah menurunkan penumpang di depan THM melapor ke Polres Pelabuhan Makassar. Polisi pun mendatangi THM tersebut dan memeriksa tas pelaku.
"Jadi pada saat terlapor (pelaku) mengambil barang langsung memasukkan handphone tersebut ke tas miliknya warna putih. Selanjutnya tas dititip di resepsionis," bebernya.
Anang mengungkapkan HP korban ditemukan di dalam tas pelaku. Polisi lalu membawa pelaku ke Polres Pelabuhan Makassar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk saat ini pelaku ditahan, (dijerat) dengan ancaman Pasal 363 (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/asm)