Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menertibkan lebih dari 50 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Urip Sumoharjo hingga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. PKL ditertibkan karena mengganggu arus lalu lintas di lokasi.
"Perlawanan selalu kita hadapi dalam penertiban. Yang jualan kelapa marah-marah. Dia minta pedagang lain juga ditertibkan. Hambatan seperti itu pasti ada," ujar Kepala Satpol PP Sulsel, Arwin Azis saat dikonfirmasi Rabu (30/7/2025).
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam perda itu ada 9 bentuk ketertiban, salah satunya pelaku usaha tidak dibenarkan menggunakan bahu jalan atau trotoar untuk berjualan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada pedagang di bahu jalan, pasti pembeli parkir di pinggir jalan yang seharusnya tidak boleh diparkir. Kondisi ini menghambat lalu lintas," kata Arwin.
Dia menegaskan penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan yang sesuai prosedur. Ia juga mengaku, setiap aduan juga datang dari masyarakat melalui aplikasi Siap Tertib yang dikelola Satpol PP Sulsel.
"Penertiban tidak ujug-ujug dilakukan. Kita lakukan pendekatan humanis, edukasi, peringatan, dan teguran. Jika semuanya sudah dilakukan dan mereka tidak bergeming, maka kita turun langsung," jelasnya.
Untuk menjangkau wilayah secara menyeluruh, Satpol PP Sulsel juga bekerja sama dengan Satpol PP Kota Makassar, terutama dalam menertibkan PKL di jalan-jalan milik pemerintah kota. Ia juga menyoroti tantangan dalam pengawasan pascapenertiban.
"Kalau tidak dimonitoring, mereka kembali lagi berjualan. Jangankan seminggu, hari ini ditertibkan, besok muncul lagi. Bahkan beberapa menit setelah kami bergeser, mereka bisa muncul kembali. Kami juga tidak bisa standby terus karena keterbatasan personel," ungkapnya.
Sementara, Kasi Trantib Satpol PP Sulsel, Khrisna Anwar mengatakan penertiban PKL sudah dilakukan sejak beberapa pekan lalu. Dalam penertiban, pihaknya lebih dulu melayangkan surat imbauan kepada para PKL yang kerap menggunakan trotoar untuk berjualan.
"Penertiban di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo sampai Jalan Perintis Kemerdekaan. Kiri kanan itu ada lebih 50 PKL ditertibkan. Kami sudah merespons aduan yang masuk dan kami lanjutkan kepada pihak setempat," pungkasnya.
(hsr/asm)