PDAM Makassar Akan Denda Warga Tallo yang Curi Air Usai Pasang Pipa Ilegal

Muh Siddiq Sholeh Sandi - detikSulsel
Senin, 07 Jul 2025 23:02 WIB
Foto: PDAM Makassar penindakan pencurian air. (Muh Siddiq/detikSulsel)
Makassar -

Perumda Air Minum (PDAM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memberi sanksi tegas kepada Nawir, warga Permandian 2, Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, yang kedapatan mencuri air menggunakan sambungan pipa ilegal. Nawir juga diketahui menjual air tersebut ke warga lain dengan tarif tertentu.

Kepala Wilayah 1 PDAM Makassar, Wahidin, mengatakan sanksi akan diberikan dalam bentuk denda. Saat ini Nawir juga dinyatakan sebagai pelanggan yang diberhentikan sementara.

"Nanti kita, nanti sama di bagian hukumnya kita, nanti dihitungkan bagaimana bentuk sanksinya kan," ujar Wahidin kepada detikSulsel, Senin (7/7/2025).


"Otomatis, pasti kita akan kenakan denda. Karena itu tadi, yang dia sambung sendiri, itu kan ilegal itu," tambahnya.

Wahidin menjelaskan bahwa Nawir kini diminta untuk mendatangi Kantor pusat PDAM Makassar di Jalan DR Ratulangi untuk dimintai keterangan oleh Bagian Hukum PDAM, sekaligus dilakukan perhitungan kerugian dan penetapan sanksi. Saat ini, dia belum bisa membeberkan berapa jumlah pasti kerugian PDAM akibat pencurian ini.

"Sementara kita beri berhenti berlangganan, nanti dia ke Ratulangi di bagian hukum, nanti kita hitungkan sanksinya. Kalau kerugian mungkin nanti kita hitungkan. Mungkin dari denda ini saja, denda pelanggaran ini kan," ucapnya.

Wahidin menuturkan awalnya petugas berniat mencabut meteran air milik Nawir. Hanya saja rencana itu dibatalkan karena situasi di lapangan sempat memanas disertai dengan ancaman.

"Jadi, tadi kan kita memang berencana mengangkat dia punya meteran air. Tapi kan mungkin kita saksikan bersama ini bagaimana bentuk perlawanan ini pada pelanggan," kata Wahidin.

"Kita tentu menjaga juga teman-teman karena ancaman yang tadi juga agak serius. Jadi, kita hanya memutus semua akses yang masuk ke sumber air yang masuk ke tempatnya pelanggan," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...




(ata/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork