Sengkarut Parkir Liar di Makassar: Dibekingi Oknum Aparat-Alih Fungsi Rumah

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 29 Jun 2025 08:30 WIB
Foto: Edi Wahyono
Makassar -

Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti sejumlah ruas jalan di Makassar yang marak menjadi titik parkir liar hingga memicu kemacetan lalu lintas. Belakangan terungkap parkir liar itu dibekingi oknum aparat hingga alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha.

Pemkot Makassar kemudian menggelar rapat koordinasi melibatkan polisi untuk membahas penanganan parkir liar di Rujab Wali Kota Makassar, Jumat (27/6/2025). Rapat dihadiri Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin dan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel Kompol Mariana Taruk Rante.

Dalam rapat tersebut, Kompol Mariana mengungkapkan dari hasil survei yang dilakukan timnya ada tujuh hambatan dalam menata perparkiran di Makassar. Di antaranya keterlibatan oknum aparat membekingi parkir liar hingga minimnya lahan parkir resmi.


"Pertama, keterbatasan lahan parkir resmi. Kedua, adanya oknum aparat yang membekingi parkir liar. Ketiga, praktik premanisme yang memungut biaya di titik-titik tertentu," kata Kompol Mariana dalam rapat koordinasi tersebut.

"Keempat rendahnya kesadaran dan disiplin masyarakat, kelima keberadaan juru parkir liar, tantangan dalam penegakan hukum, serta ketujuh kurangnya koordinasi lintas lembaga secara konsisten," lanjutnya.

Mariana menuturkan titik rawan parkir liar di Makassar yakni di kawasan pasar, kanal, Jalan Boulevard, Jalan Hertasning, Jalan Pengayoman, Jalan Andi Djemma (Landak), serta sejumlah area perkantoran yang kerap menjadi langganan kemacetan.

"Banyak masyarakat hanya berpikir parkir dekat dengan tujuan tanpa memikirkan dampaknya pada lalu lintas. Edukasi harus terus dilakukan, tapi juga dibarengi tindakan tegas agar aturan dihormati," beber Mariana.

Polda Sulsel mencatat, hingga 2024 jumlah kendaraan di Makassar terus mengalami lonjakan, sepeda motor lebih dari 1,6 juta unit dari total kendaraan mencapai 2 juta unit. Pertumbuhan ini tidak diimbangi dengan pelebaran jalan maupun fasilitas parkir yang memadai.

"Kendaraan yang parkir sembarangan menyebabkan perlambatan arus lalu lintas. Apalagi pada sore dan akhir pekan, kemacetan bisa berlipat. Kami sudah melakukan edukasi berkali-kali, namun jika imbauan tidak diindahkan, opsi penegakan hukum seperti penggembokan kendaraan perlu dipertimbangkan," jelas Mariana.

Penertiban parkir liar di Jalan Boulevard Makassar. (Dok. Istimewa)

Tak hanya menyoroti perilaku pengguna jalan, Mariana juga menyentil pengelola bangunan komersial yang tidak menyediakan lahan parkir sesuai ketentuan. Ia menyebut tata ruang, sistem pengelolaan parkir, hingga edukasi publik harus diperbaiki secara menyeluruh.

"Target kami bukan meniadakan kemacetan, karena itu akan sulit dengan pertumbuhan kendaraan yang tinggi, tetapi meminimalisir dampaknya agar lalu lintas tetap berjalan," jelas dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Parkir Liar di Stadion Jalak Harupat, Tarif Mobil Rp 100 Ribu"


(hsr/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork