Wakil Rektor (Warek) II Universitas Negeri Makassar (UNM) Ichsan Ali diberhentikan dari jabatannya. Lantas, bagaimana aturan tentang pemberhentian warek atau pembantu rektor di UNM?
Sebagai informasi, Rektor UNM Karta Jayadi melantik Ichsan menjadi Warek II UNM pada 17 Juli 2024 lalu. Belum genap setahun, Ichsan dicopot dari jabatannya. Karta kemudian menunjuk dan melantik Wakil Dekan FMIPA UNM Hartati menjadi Warek II pada 19 Mei 2025.
Ketua Senat UNM Resekiani Mas Bakar mengakui kebijakan penggantian wakil rektor adalah kewenangan rektor. Sementara senat tidak bisa mencampuri kebijakan yang bersifat non-akademik.
"Senat UNM adalah badan normatif akademik, jadi hal-hal yang bersifat non-akademik bukan menjadi ranah Senat. Pergantian yang terjadi adalah kewenangan Rektor. Wakil Rektor adalah penunjukan langsung dari Rektor, hak prerogatif Rektor. Senat tidak terlibat dalam penunjukan maupun pergantian WR (warek)," jelas Resekiani kepada detikSulsel, Jumat (23/5/2025).
Aturan penggantian wakil rektor diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta UNM dalam Pasal 56 ayat 3. Berikut isinya:
Pasal 56
(1.) Rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2.) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3.) Pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
- permohonan sendiri;
- berhalangan tetap;
- diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
- dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
- menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
- cuti di luar tanggungan negara.
(4.) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(5.) Pemberhentian pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Menteri mengangkat dan menetapkan Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1.) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan menetapkan pembantu rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu rektor yang sebelumnya.
(2.) Pembantu rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Demo Mahasiswa Papua di Makassar Ricuh, Massa Coba Tembus Barikade"
(sar/asm)