Irma Lapor Polda soal Aliran Duit Bandar Narkoba Rp 11 M ke Tim Bupati Torut

Irma Lapor Polda soal Aliran Duit Bandar Narkoba Rp 11 M ke Tim Bupati Torut

Elmayanti - detikSulsel
Sabtu, 14 Mar 2026 00:33 WIB
Irma Tendengan saat membuat laporan polisi ke Polda Sulsel. Elmayanti/detiksulsel
Foto: Irma Tendengan saat membuat laporan polisi ke Polda Sulsel. Elmayanti/detiksulsel
Makassar -

Irma Tendengan resmi membuat laporan polisi (LP) terkait dugaan aliran dana bandar narkoba ke tim pemenangan Bupati Toraja Utara (Torut), Frederik Victor Palimbong (Dedy) pada Pilkada 2024. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menyertakan bukti rekaman dan gambar.

"Iya betul (melaporkan aliran duit bandar narkoba ke tim Bupati Torut," kata Irma kepada detiksulsel, Jumat (13/3/2026).

Irma membuat laporan di Polda Sulsel dengan didampingi pengacaranya pada Jumat (13/3) sekitar pukul 14.00 Wita. Dalam laporannya, Irma menduga adanya aliran dana bandar narkoba senilai Rp 11 miliar menjelang pencoblosan Pilkada di Torut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah resmi melaporkan salah satu kasus besar yang duga dan yakini bahwa kasus ini terkait dengan berita viral adanya aliran dana dari bandar narkoba ke salah satu tim pemenangan," kata Irma.

Irma menduga dana tersebut digunakan untuk praktik serangan fajar sehari sebelum pemungutan suara. Dia mengungkapkan uang Rp 11 miliar itu diterima pada Selasa (26/11/2024) lalu diambil oleh koordinator wilayah untuk kemudian dibagikan di masing-masing daerah.

ADVERTISEMENT

"Kami duga di situ ada aliran dana dari bandar narkoba di pada saat masa tenang untuk dilakukan serangan fajar. Kejadiannya itu kami duga diperkirakan tanggal 26 November, ya, beberapa jam sebelum pencoblosan," ungkapnya.

"Jadi koordinator A datang mengambil uang di rumah tempat uang dikumpul dan mereka bawa ke wilayahnya, dibagilah itu uang. Baru ada yang bertugas untuk sebar dalam bentuk amplop," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Irma, Hardodi, membenarkan kliennya telah melaporkan dugaan aliran dana tersebut ke Polda Sulsel. Menurutnya, kasus tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.

"Dugaannya seperti itu, TPPU ya. Tindak pidana asalnya kan soal narkoba," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Irma lebih dulu membuat unggahan di akun Facebooknya yang membongkar dugaan pemenangan Frederik Victor Palombong-Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) menerima aliran dana dari bandar narkoba. Dia awalnya mengaku turut menyumbang untuk pemenangan Dedy-Andrew, namun belakangan mengetahui jika uang yang disumbangkannya dicampur dengan setoran dari bandar narkoba.

"Dipakaikan betul karton ini uangnya pemasok narkoba untuk keberlangsungan pemenangan Dedy Andrew tanggal 26 malam, saya ikut menyumbang walaupun saya dari Papua tapi seandainya saya tahu kalau uang kami waktu itu mau dicampur dengan uang haram, saya tidak akan mau," tulis Irma dalam unggahannya yang telah diartikan dalam bahasa Indonesia.

Sementara itu, Bupati Torut Frederik membantah menerima setoran dari bandar narkoba. Dia pun telah melaporkan Irma ke polisi terkait pencemaran nama baik.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran ITE, dugaan disinformasi, fitnah dan pencemaran nama baik. Kami dituding berkompromi dengan peredaran narkoba," ujar Frederik kepada detikSulsel, Kamis (5/3).

Ketua Gerindra Toraja Utara ini menilai, Irma seakan memiliki bukti kuat sebab melampirkan nama serta tanggal transaksi dalam postingannya. Padahal, kata Frederik, dirinya tidak pernah menerima setoran dari bandar.

"Dalam postingannya, disebut aliran dana, sumber dana, dan waktu yakni tanggal 26, serta nama-nama disebut. Termasuk menyebut institusi pemda, seakan-akan pasti dan ada bukti," ujarnya.

"Ini sangat bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya, di mana kami bersama-sama Polres dan BNN intens berkomunikasi dan berbagai program pencegahan dan pemberantasan narkoba," katanya.




(hmw/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads