Dalih Organda soal Pungutan Rp 5 Ribu
Ketua Organda Makassar Rahim Bustam berdalih pungutan itu diambil berdasarkan kesepakatan pemilik angkot dan sopir untuk mengawasi mobil tanpa izin trayek resmi. Dia mengaku setoran uang Rp 5 ribu itu bukan pungutan liar melainkan sumbangan suka rela untuk petugas posko.
"(Pungutan itu dari) Persetujuan sopir, ada tanda tangannya mereka itu begitu. Dan itu bukan pungutan (liar), itu istilahnya itu sukarela. Tidak ada yang dipaksa. Ada pernyataannya sopir itu terhadap kerja sama posko," kata Rahim Bustam kepada detikSulsel, Sabtu (5/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahim lantas menduga ada kecemburuan dari pihak lain yang ingin memaksakan kendaraan masuk ke trayek Daya tanpa memiliki izin trayek yang sah. Hal itu berkaitan dengan upaya posko untuk menghalau kendaraan yang beroperasi tanpa izin resmi.
"Ini karena kecemburuan ada orang yang mau memaksa memasukkan mobil di trayek Daya tanpa memiliki izin trayek itu. Tujuannya posko dia menghalau adanya kendaraan-kendaraan yang beroperasi yang tidak memiliki izin trayek Daya itu saja," paparnya.
Dia melanjutkan, setoran Rp 5 ribu dari sopir pete-pete uang pungutan itu digunakan oleh penjaga posko trayek Daya untuk kebutuhan sehari-hari. Para penjaga posko merupakan sopir pete-pete yang tidak lagi mengemudi.
"Dia (penjaga posko di trayek Daya) bagi, dia pakai makan tidak disetor ke Organda bukan disetor ke polisi, bukan disetor ke (dinas) perhubungan. Dia pakai makan kasihan itu," ucap Rahim.
Menurut Rahim, orang yang menjaga posko bukanlah pengurus Organda. Dia mengatakan, Organda hanya memberikan legalitas berupa surat keterangan sebagai bentuk perlindungan kepada penjaga posko.
"Kita berikan legalitas, kita kasih nama, jangan sampai orang lain yang berbuat dia yang kena. Jadi dikasih surat berdasarkan dengan permintaan sopir itu. Jadi tidak semua sopir juga membayar," jelasnya.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 3 Pria Mengaku Wartawan Peras Kades di Trenggalek"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)