Pengawas farmasi dan makanan BPOM Makassar, Irda berbicara sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus skincare bermerkuri dengan Terdakwa suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila. Saksi ahli mengungkap uji laboratorium produk skincare milik Mistadir tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (20/3/2025). Ahli menyebut bahwa pelaku usaha wajib menjamin mutu dan keamanan produk sejak diproduksi hingga diedarkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Wajib (bagi Terdakwa untuk menjamin dan mengecek kembali produk yang diterima)," ucap Irda dalam persidangan, Kamis (20/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, salah satu upaya menjamin mutu dan keamanan produk yaitu dengan melakukan pengujian kembali setelah menerima sampel dari pabrik atau produsen. Namun, pada nyatanya Mustadir tidak melakukan hal tersebut
"Pelaku usaha (Mustadir) menerima produk dari PT Royal wajib menjamin mutu dengan salah satunya melakukan pengujian (lab)," ujarnya.
Irda juga menyatakan jika Mustadir turut bertanggung jawab ketika ditemukan bahan berbahaya pada dua produk skincarenya. Lantaran produk tersebut telah berada di perusahaan Mustadir.
"Kalau sampel masih milik produsen, memang dia (produsen) bertanggung jawab pada produk ini," jelasnya.
"Ketika produk ini sudah sampai di pelaku usaha, dan pada saat sampel itu disita dan diuji oleh BPOM dan mengandung merkuri, si lokasi dan waktu juga diminta tanggung jawab. Karena barang itu sudah berada pada Terdakwa (Mustadir)," lanjutnya.
Untuk diketahui, Mustadir didakwa mengedarkan sampel produk yang mendung merkuri. Sampel produk tersebut yakni FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing.
"Kosmetik yang diproduksi dengan maksud diedarkan oleh Terdakwa (Mustadir) tersebut mengandung merkuri/raksa/Hg yang tidak diizinkan digunakan dalam pembuatan kosmetik," demikian dakwaan JPU.
Jaksa pun menilai Mustadir melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Mustadir juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang tercantum pada dakwaan Subsidair JPU.
(hsr/hsr)