Saksi ahli dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Haslinda mengungkap badan usaha skincare milik suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila tidak terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel. Mustadi pun disebut tidak memiliki wewenang mengedarkan produk.
Haslinda memberikan kesaksian dalam persidangan yang berlangsung di Ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (20/3). Awalnya, Haslinda menerangkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Pelaku usaha harus memiliki NIB atas nama perusahan Fenny Frans dan terdaftar di PTSP Makassar," kata Haslinda dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Haslinda mengatakan CV Fenny Frans milik Mustadir belum memiliki izin usaha. Dia pun menegaskan bahwa Mustadir tidak memiliki wewenang untuk mengedarkan produk skincare.
"Belum (ada perizinan untuk usaha)," ujarnya.
Haslinda mengaku belum pernah melihat data terkait CV Fenny Frans. Dia juga tidak menemukannya di PTSP Sulsel.
"Saya juga tidak tahu, saya belum pernah lihat (datanya). Tidak ada datanya dalam PTSP Sulsel, mungkin masuk di wilayah lain," tuturnya.
Kendati demikian, Haslinda mengatakan PTSP tersedia di 24 kabupaten/kota di Sulsel. Sehingga seluruh data perizinannya pasti terdapat di bank data Sulsel.
"Data-data perizinan kita ada tim verifikasi, data dari kabupaten/kota terkumpul dalam bank data Sulsel," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Mustadir menyebut sampel produk FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang dimiliki kliennya itu tidak diperjualbelikan. Hal itu ia sampaikan berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan.
"Jadi tadi itu penuntut umum sudah menghadirkan 2 orang saksi dari pihak kepolisian," ujar pengacara Mustadir dg Sila, Andi Raja Nasution kepada wartawan setelah persidangan, Selasa (4/3).
Berdasarkan keterangannya, kata Andi Raja, diketahui dua produk yang dinyatakan mengandung merkuri itu tidak diproduksi oleh Mustadir. Namun, diproduksi oleh PT Royal Parindo Kosmetika yang berada di Tangerang.
"Dan produk tersebut baru dipesan 150 paket, yang mana bukan untuk diperjualbelikan," jelasnya.
Dia juga menuturkan jika kedua produk itu dibagikan kepada karyawan untuk dinilai secara kemasan, bukan dijual. Sehingga belum ada satu pun produk yang diedarkan maupun digunakan.
"Karena sama sekali tidak ada fakta yang mengatakan itu diperjualbelikan, melainkan hanya sebagai sampel yang dibagi kepada para asisten owner untuk melihat mutunya," tuturnya.
(hsr/hsr)