Iptu HT Dicopot dari Jabatannya
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan Iptu HT telah dicopot dari jabatannya. Iptu HT dinilai melanggar kode etik kepolisian dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan (Iptu HT) sudah dicopot dari jabatannya melalui TR (telegram rahasia) yang saya tandatangani sehari setelah berita pertama keluar," ujar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (18/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya mengatakan, belum ada uang dari pelaku pelecehan yang diterima oleh Iptu HT. Meski demikian, Arya menilai tindakan meminta uang damai kepada pelaku untuk diserahkan ke korban melanggar etik.
"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," katanya.
Arya menegaskan, pihaknya tetap akan memproses dugaan pelanggaran etik tersebut. Dia juga memastikan dugaan pelanggaran etik tersebut akan diperiksa oleh Propam Polrestabes Makassar sampai tuntas.
"Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegasnya.
Simak Video "Video: 78 Remaja Geng Motor di Makassar Diamankan, Puluhan Liter Miras Disita"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)