Siasat Kanit PPA Minta Uang Damai Berujung Dicopot Kapolrestabes Makassar

Siasat Kanit PPA Minta Uang Damai Berujung Dicopot Kapolrestabes Makassar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 20 Mar 2025 09:30 WIB
Gedung Polrestabes Makassar, Sulsel
Foto: Hermawan M-detikcom

Iptu HT Dicopot dari Jabatannya

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan Iptu HT telah dicopot dari jabatannya. Iptu HT dinilai melanggar kode etik kepolisian dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan (Iptu HT) sudah dicopot dari jabatannya melalui TR (telegram rahasia) yang saya tandatangani sehari setelah berita pertama keluar," ujar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (18/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya mengatakan, belum ada uang dari pelaku pelecehan yang diterima oleh Iptu HT. Meski demikian, Arya menilai tindakan meminta uang damai kepada pelaku untuk diserahkan ke korban melanggar etik.

"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," katanya.

ADVERTISEMENT

Arya menegaskan, pihaknya tetap akan memproses dugaan pelanggaran etik tersebut. Dia juga memastikan dugaan pelanggaran etik tersebut akan diperiksa oleh Propam Polrestabes Makassar sampai tuntas.

"Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegasnya.



Simak Video "Video: 78 Remaja Geng Motor di Makassar Diamankan, Puluhan Liter Miras Disita"
[Gambas:Video 20detik]

(hsr/hsr)

Hide Ads