Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HT diduga mengatur proses damai kasus pelecehan seksual. Iptu HT diduga meminta uang Rp 10 juta kepada pelaku untuk diberikan kepada korban dan dirinya yang menginisiasi mediasi kasus itu.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Pemkot Makassar, Makmur menjelaskan, persoalan ini bermula saat korban ditelepon oleh salah satu penyidik PPA Polrestabes Makassar. Korban diminta datang ke kantor pada Selasa (11/3).
"Awalnya korban ditelepon penyidik pada tanggal 10 Maret 2025 untuk datang ke Polrestabes pada hari Senin besoknya," ujar Makmur pada Senin (17/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian memberitahukan keluarganya dan ke UPTD PPA Pemkot Makassar. Mereka pun akhirnya bersepakat untuk bersama-sama menuju ke Polrestabes Makassar.
"Nah diberitahu oleh korban bahwa ada panggilan, hingga disiapkan mobil dan berangkat bersama pendamping ke Polrestabes Makassar. Kejadiannya itu tanggal 11 Maret dimulai sekitar jam 10 (pagi)," katanya.
Saat tiba di Polrestabes Makassar, korban dan keluarganya pun lalu dipanggil masuk ke ruangan Iptu HT. Di ruangan itu korban disebut ditawarkan uang damai sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk pembelian baju Lebaran.
"Sampai di Polres, ternyata pelaku dan keluarganya itu ada dan kita kurang tahu apa yang mereka bicarakan. Setelah itu, tiba-tiba dipanggil dan hanya bisa masuk ke ruangannya Pak Kanit dengan kakak dan mamanya," ungkap Makmur.
"Dia tanya apa maunya sekarang, ada uang Rp 250 ribu, tetapi pihak korban tidak ada yang merespons. Langsung dia (Kanit PPA) bilang begini saya kasih uang Rp 10 juta dan saya minta nanti sama pelaku karena Anda kan butuh baju Lebaran," sambungnya.
Iptu HT bahkan meminta imbalan dari uang damai yang dijanjikan ke korban. "Saya (sisihkan) 5 juta, itu informasi dari korban," ucap Makmur.
Makmur menyesalkan persoalan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) diselesaikan seperti itu. Apalagi pihak UPTD PPPA Makassar sempat diusir saat mendampingi korban datang di Polrestabes Makassar.
"Paling parah pendamping kami dari UPTD PPA diusir dan dilarang masuk di ruang kanit mendampingi korban. Kanit PPA ini tidak paham tentang pendampingan apalagi TPKS tidak ada kata damai," tuturnya.
Saat pertemuan itu, korban kemudian diminta untuk menunggu di Polrestabes Makassar sembari keluarga pelaku hendak mengambil uang. Namun petugas UPTA PPA Pemkot Makassar membawa korban pergi.
"Dia memang belum sempat terima uang karena disuruh menunggu pihak pelaku sementara pergi mengambil uang dan menunggu di lantai 1. Saya dapat informasi bahwa mau dipaksakan damai, maka saya telepon pendamping saya untuk pulang antar korban ke kantor," tegas Makmur.
Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menegaskan pihaknya memeriksa Iptu HT dan penyidiknya. Keduanya diperiksa terkait dugaan permintaan uang untuk mendamaikan kasus.
"Kanitnya sendiri juga sudah kami periksa termasuk penyidiknya nanti hasilnya kami sampaikan," kata Arya kepada wartawan, Rabu (12/3).
(sar/asm)