Siasat Kanit PPA Minta Uang Damai Berujung Dicopot Kapolrestabes Makassar

Siasat Kanit PPA Minta Uang Damai Berujung Dicopot Kapolrestabes Makassar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 20 Mar 2025 09:30 WIB
Gedung Polrestabes Makassar, Sulsel
Foto: Hermawan M-detikcom
Makassar -

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HT dicopot dari jabatannya usai diduga meminta uang damai Rp 10 juta ke pelaku pelecehan seksual. Iptu HT berdalih uang damai tersebut akan diserahkan ke korban sebagai pembeli baju Lebaran.

Perkara ini bermula saat salah satu penyidik PPA Polrestabes Makassar menghubungi korban untuk datang ke kantor pada Selasa (11/3). Korban dan keluarganya yang didampingi UPTD PPA Pemkot Makassar lalu memenuhi panggilan penyidik.

"Awalnya korban ditelepon penyidik pada tanggal 10 Maret 2025 untuk datang ke Polrestabes pada hari Senin besoknya," ujar Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Pemkot Makassar, Makmur pada Senin (17/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Makmur mengatakan saat tiba di Polrestabes Makassar, korban dan keluarganya dipanggil masuk ke ruangan Iptu HT. Di ruangan tersebut korban disebut ditawarkan uang damai sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk pembelian baju Lebaran.

"Sampai di Polres, ternyata pelaku dan keluarganya itu ada dan kita kurang tahu apa yang mereka bicarakan. Setelah itu, tiba-tiba dipanggil dan hanya bisa masuk ke ruangannya Pak Kanit dengan kakak dan mamanya," ungkap Makmur.

ADVERTISEMENT

"Dia tanya apa maunya sekarang, ada uang Rp 250 ribu, tetapi pihak korban tidak ada yang merespons. Langsung dia (Kanit PPA) bilang begini saya kasih uang Rp 10 juta dan saya minta nanti sama pelaku karena Anda kan butuh baju Lebaran," sambungnya.

Iptu HT bahkan meminta imbalan dari uang damai yang dijanjikan ke korban. Makmur menyebut Iptu HT meminta Rp 5 juta dari uang damai tersebut.

"Saya (sisihkan) 5 juta, itu informasi dari korban," ucap Makmur.

Korban Tak Terima Uang

Makmur pun menyesalkan persoalan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) diselesaikan seperti itu. Apalagi pihak UPTD PPPA Makassar sempat diusir saat mendampingi korban datang di Polrestabes Makassar.

"Paling parah pendamping kami dari UPTD PPA diusir dan dilarang masuk di ruang kanit mendampingi korban. Kanit PPA ini tidak paham tentang pendampingan apalagi TPKS tidak ada kata damai," tuturnya.

Saat pertemuan itu, korban kemudian diminta untuk menunggu di Polrestabes Makassar sembari keluarga pelaku hendak mengambil uang. Namun petugas UPTA PPA Pemkot Makassar membawa korban pergi.

"Dia memang belum sempat terima uang karena disuruh menunggu pihak pelaku sementara pergi mengambil uang dan menunggu di lantai 1. Saya dapat informasi bahwa mau dipaksakan damai, maka saya telepon pendamping saya untuk pulang antar korban ke kantor," tegas Makmur.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Iptu HT Dicopot dari Jabatannya

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan Iptu HT telah dicopot dari jabatannya. Iptu HT dinilai melanggar kode etik kepolisian dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan (Iptu HT) sudah dicopot dari jabatannya melalui TR (telegram rahasia) yang saya tandatangani sehari setelah berita pertama keluar," ujar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (18/3).

Arya mengatakan, belum ada uang dari pelaku pelecehan yang diterima oleh Iptu HT. Meski demikian, Arya menilai tindakan meminta uang damai kepada pelaku untuk diserahkan ke korban melanggar etik.

"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," katanya.

Arya menegaskan, pihaknya tetap akan memproses dugaan pelanggaran etik tersebut. Dia juga memastikan dugaan pelanggaran etik tersebut akan diperiksa oleh Propam Polrestabes Makassar sampai tuntas.

"Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegasnya.



Simak Video "Video: 78 Remaja Geng Motor di Makassar Diamankan, Puluhan Liter Miras Disita"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads