BPOM Sebut Penambahan Merek RG di Produk Agus Salim Tak Sesuai Izin Edar

BPOM Sebut Penambahan Merek RG di Produk Agus Salim Tak Sesuai Izin Edar

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 18 Mar 2025 22:07 WIB
Agus Salim ketika menjalani sidang di PN Makassar.
Foto: Agus Salim ketika menjalani sidang di PN Makassar. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menyebut penambahan merek pada produk milik Agus Salim tidak sesuai izin edar. Di mana produk yang terdaftar pada BPOM yaitu My Body Slim.

Kesaksian itu disampaikan oleh pengawas farmasi dan makanan BPOM Makassar, Irda dalam sidang di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (18/3/2025). Irda mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan pada produk milik Agus Salim tersebut.

"Kami mengecek produk My Body Slim, lalu kami mengecek izin edarnya. Terus kami melakukan pengecekan di aplikasi kami, nama yang terdaftar kan My Body Slim dan ada penandaan yang telah disetujui oleh BPOM untuk diedarkan," ujar Irda dalam persidangan, Selasa (18/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dicek, terdapat penambahan logo RG Raja Glow dan ini tidak tercantum pada penandaan BPOM," lanjutnya.

Irda menuturkan jika penandaan atau informasi pada suatu produk harus sesuai berdasarkan izin edarnya. Sementara produk RG Raja Glow My Body Slim disebut tidak memiliki izin edar karena tidak sesuai pada penandaan BPOM sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami mengecek, My Body Slim ini tidak punya izin edar sesuai penandaannya," katanya.

Lebih lanjut, Irda mengatakan jika pelaku usaha harus melakukan pengujian pada produknya. Hal itu untuk menjamin mutu dan menjaga keamanan produk.

"Untuk pelaku usaha harus menjamin mutu dengan melakukan pengujian untuk menjaga keamanannya (produk). (Pengujian dilakukan oleh) untuk yang pemberi kontrak dan penerima kontrak," jelasnya.

Sementara itu, Irda menyebut sebelumnya Agus Salim dijadikan target operasi oleh pihak BPOM Makassar. Hal ini dikarenakan Agus Salim pernah melakukan pelanggaran dan telah menjalani putusan sidang sebanyak dua kali.

"Agus Salim sudah pernah menjadi target (operasi) kami, dan sudah mendapat putusan (pengadilan), sudah dua kali. Kemudian kami terus lakukan pemantauan (pengawasan) terhadap pelanggaran-pelanggaran (Agus Salim) yang pernah terjadi, apakah akan terulang atau seperti apa," terangnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi Luki selaku Direktur dan pemilik PT Phytomed Neo Farma. Luki menyatakan bahwa obat herbal diproduksinya berbeda dengan produk Agus Salim yang ditemukan berbahan bisakodil.

"Setelah diberitahu oleh penyidik Polda (Sulsel), kami melakukan uji lab BPOM di Semarang (pada produk RG Raja Glow My Body Slim di PT Phytomed), dan tidak ditemukan bisakodil," ujar Luki, Selasa (11/3).

Ia juga menerangkan terdapat sejumlah perbedaan pada produk RG Raja Glow My Body Slim yang diproduksinya dan yang dibelinya di aplikasi e-commerce. Yakni mulai dari kemasan hingga warna serbuk obatnya.

"Kami bandingkan dengan produk kami, ada beberapa perbedaan. (Serbuk obatnya) punya kita warna kuning, yang bukan milik kita (warna kuning yang) lebih gelap. Kemasan plastiknya (punya PT Phytomed) lebih rapat dan rekat, tapi kalau beli di shopee lebih longgar. (Warna kemasannya) kalau dari kita ada sedikit lebih cerah di backgroundnya, dan (tulisannya) sedikit mirip tapi beda dari pencerahannya sama warna font milik kami tebal," jelasnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads