Kanit PPA Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Iptu HT dicopot dari jabatannya usai diduga meminta uang damai Rp 10 juta ke pelaku pelecehan. Iptu HT dinilai melanggar kode etik kepolisian.
"Yang bersangkutan (Iptu HT) sudah dicopot dari jabatannya melalui TR (telegram rahasia) yang saya tandatangani sehari setelah berita pertama keluar," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Arya mengatakan, belum ada uang dari pelaku pelecehan yang diterima oleh Iptu HT. Meski demikian, Arya menilai tindakan meminta uang damai kepada pelaku untuk diserahkan ke korban melanggar etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," katanya.
Arya menegaskan, pihaknya tetap akan memproses dugaan pelanggaran etik tersebut. Dia juga memastikan dugaan pelanggaran etik tersebut akan diperiksa oleh Propam Polrestabes Makassar sampai tuntas.
"Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Iptu HT diduga mengatur proses damai kasus pelecehan seksual. Iptu HT diduga meminta uang Rp 10 juta kepada pelaku untuk diberikan kepada korban dan dirinya yang menginisiasi mediasi kasus itu.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Pemkot Makassar, Makmur mengatakan, persoalan ini bermula saat korban ditelepon oleh salah satu penyidik PPA Polrestabes Makassar. Korban diminta datang ke kantor pada Selasa (11/3).
Saat tiba di Polrestabes Makassar, korban dan keluarganya lalu dipanggil masuk ke ruangan Iptu HT. Di ruangan itu korban disebut ditawarkan uang damai sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk pembelian baju Lebaran.
"Sampai di Polres, ternyata pelaku dan keluarganya itu ada dan kita kurang tahu apa yang mereka bicarakan. Setelah itu, tiba-tiba dipanggil dan hanya bisa masuk ke ruangannya Pak Kanit dengan kakak dan mamanya," ungkap Makmur pada Senin (17/3).
(ata/ata)