Menanti Tersangka Kasus Kebakaran Kantor Disdik Makassar karena Lalai

Menanti Tersangka Kasus Kebakaran Kantor Disdik Makassar karena Lalai

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 11 Mar 2025 06:30 WIB
Polrestabes Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Polrestabes Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Polisi meningkatkan status kasus kebakaran di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar ke tahap penyidikan. Penyidik kini fokus melengkapi alat bukti dalam rangka penetapan tersangka di kasus tersebut.

Kebakaran Kantor Disdik Makassar yang terletak di Jalan Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 02.20 Wita. Kebakaran menghanguskan aula utama di lantai dua gedung.

Plt Kadisdik Makassar saat itu, Nielma Palamba mengatakan kebakaran tersebut mengakibatkan arsip keuangan hingga 400 kursi di aula hangus terbakar. Insiden itu juga sempat menyebabkan banyak agenda Disdik Makassar tertunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyaklah (kegiatan tertunda). Tidak ji (kalau data siswa) karena ada di sekolah. Yang terbakar kan bagian keuangan, fisiknya yah, berkas-berkas fisik bagian keuangan," ujar Nielma kepada detikSulsel, Senin (13/1).

Nielma mengungkapkan berkas yang terbakar adalah arsip keuangan. Meski demikian, dia mengklaim semua arsip tersebut sudah dicadangkan dalam bentuk soft file.

ADVERTISEMENT

"Sejak kantor itu berdiri, berkas-berkas 2024 ke bawah, habis ruangannya kan. Insyaallah ada backup-nya. Dalam bentuk soft file," katanya.

Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar kebakaran.Foto: Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar kebakaran. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)

Adapun perlengkapan kantor yang ikut terbakar di ruangan tersebut, lanjut Nielma, yakni komputer, printer, peralatan jaringan internet dan lainnya. Termasuk 400 kursi yang baru saja dibeli.

"Pokoknya kelengkapan kantor. Di aula banyak alat-alat di situ, ada videotron, ada kursi yang baru dibeli 400 biji. Kita sementara inventarisasi barang apa saja di ruangan yang terbakar itu," jelasnya.

Dia mengaku belum mengetahui jumlah kerugian yang dialami. Dia menyebut penyebab dan jumlah kerugian akibat kebakaran akan disampaikan oleh polisi usai penyelidikan.

"Nanti pihak berwajib yang sampaikan masalah penyebab dan kerugian, itu pihak berwajib," jelasnya.

Polisi Ungkap Adanya Faktor Kelalaian

Polisi sendiri menemukan adanya dugaan kelalaian di balik kejadian tersebut. Hal inilah yang mendasari tim penyidik menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Minggu kemarin kami naikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana kepada detikSulsel, Senin (10/3/2025).

Kendati demikian, Devi mengatakan penetapan tersangka masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan kelalaian dalam peristiwa itu.

"Jadi kita kenakan persangkaan pasal 188 KUHP adanya kelalaian yang melibatkan kebakaran," tutur Devi.

"Karena baru minggu kemarin kita naikkan ke sidik. Jadi saat ini kita masih fokus untuk pendalaman terhadap saksi-saksi yah disesuaikan tentunya dengan hasil labfor juga," ucapnya.

12 Saksi Telah Diperiksa

Devi mengungkapkan pihaknya sejauh ini telah memeriksa 12 saksi. Para saksi berpotensi kembali dimintai keterangan dalam rangka tahap penyidikan.

"Kalau untuk yang sekarang dalam tahap penyelidikan kemarin ada 12 orang. Untuk penyidikan belum bisa, kita sampaikan nanti, ini masih teknis," kata AKBP Devi.

Devi tidak merinci saksi yang sudah diperiksa. Kata dia saksi yang diperiksa berpotensi bertambah dari total yang diminta keterangan sebelumnya.

"Tentu saksi yang sudah kita periksa pada saat penyelidikan, kita lakukan pemeriksaan lagi yah. Tentu saja dengan materi yang berbeda," tuturnya.




(hmw/ata)

Hide Ads