Kasus skincare yang mengandung merkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini bergulir di persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunda untuk mengadili terdakwa Mira Hayati (29) setelah tidak hadir dikarenakan sakit.
"Tadi ditunda karena terdakwa (Mira Hayati) lagi sakit kan, jadi ditunda," ujar pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Ida mengatakan ketidakhadiran Mira Hayati gegara tekanan darahnya tidak normal. Mira Hayati pun dibantarkan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Wahidin Sudirohusodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Korban mengalami sakit) Preeklamsia, jadi tekanan darah beliau itu naik turun dan tidak pernah normal, tinggi 200, rendah lagi kadang 160, 170 gitu," terangnya.
Dalam persidangan, kata Ida, hakim sempat mempertanyakan surat pembantaran Mira Hayati. Pihak terdakwa pun menunjukkan surat pembantaran tersebut.
"Betul (hakim mempertanyakan surat pembantaran Mira Hayati), itu kewenangan Jaksa untuk menjawab. Kalau dari kami ada, karena pada saat itu urgen," kata Ida.
"Beliau (Mira Hayati) sakit di rutan, ternyata dokter rutan tidak bisa mengatasi itu. Karena tekanan darah tinggi mengakibatkan oksigen untuk bayi kurang, jadi kemarin itu air ketubannya keruh dan (berat) bayinya pun masih 1,6 kilogram," lanjutnya.
Ida menyebut Mira Hayati sedianya telah siap mengikuti persidangan. Namun setelah menjalani pemeriksaan, tekanan darahnya tidak normal sehingga tidak memungkinkan untuk hadir dalam persidangan.
"Tadi sebenarnya sudah kami siapkan, beliau sudah siap. Ternyata setelah diperiksa sama dokter, ternyata tekanannya enggak normal," tuturnya.
Adapun pasal yang didakwakan kepada Mira Hayati yaitu Pasal 138 juncto Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Sidang akan kembali digelar di Ruang Ali Said, PN Makassar pada Selasa (4/3) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Mira Hayati mulai diadili di PN Makassar, hari ini. Sidang perdana ini akan dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk diketahui, Mira Hayati memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing mengandung merkuri. Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama itu dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
(sar/asm)