Walkot Makassar Appi Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Mulai H-1 Ramadan

Walkot Makassar Appi Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Mulai H-1 Ramadan

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 27 Feb 2025 14:44 WIB
Ilustrasi tempat karaoke
Foto: (Getty Images/CreativaImages)
Makassar -

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) mengeluarkan surat edaran penutupan usaha hiburan malam mulai sehari sebelum dan selama Ramadan 1446 Hijriyah. Surat edaran pertama itu dikeluarkan Appi di sela-sela mengikuti kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah.

"Iya (edaran pertama), jadi di sela-sela beliau retret kita selalu komunikasi. Walau pun beliau retret, beliau juga terus memberikan arahan, petunjuk dalam pelaksanaan pemerintahan. Jadi kita tetap berkoordinasi walaupun beliau retret," ujar Pj Sekda Makassar Irwan Adnan kepada detikSulsel, Kamis (27/2/2025).

Surat edaran penutupan sementara tempat hiburan dengan Nomor: 556/240/Dispar/II/2025 diteken Appi, Rabu (26/2). Edaran ditujukan untuk pengelola, pengusaha karaoke atau rumah bernyanyi dan panti pijat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti biasa rutinitas kita, sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Pengusaha itu harus menutup sehari sebelum puasa. Lebih kepada saling menghormati, toleransi," kata Irwan.

Dia berharap pengusaha tempat hiburan malam di Makassar menaati surat edaran tersebut. Irwan memastikan pelanggar akan diberi sanksi tegas.

ADVERTISEMENT

"Itu sudah jelas, kalau dia melanggar, ini surat edaran loh, jadi kalau melanggar artinya melanggar kebijakan pemerintah kota dan itu sanksinya agak berat yah," katanya.

Menurut Irwan, selama ini pengusaha hiburan malam tidak pernah mempersoalkan edaran penutupan selama Ramadan. Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi, panti pijat ditutup paling lambat Jumat 28 Februari dan baru bisa dibuka kembali 4 April pukul 17.00 Wita.

"Saya kira pengusaha kita itu patutlah menghargai, mengikuti edaran dari Bapak Wali Kota. Dan saya kira tidak pernah ji ada masalah dengan adanya edaran begini," katanya.

Diketahui, surat edaran tersebut juga untuk menghormati pelaksanaan ibadah Hari Raya Nyepi atau Tahun Baru Saka yang jatuh pada 29 Maret.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads