Pegawai Kantor Pos di Maluku Tengah Nyambi Jadi Kurir Ganja 2 Kg Ditangkap

Maluku

Pegawai Kantor Pos di Maluku Tengah Nyambi Jadi Kurir Ganja 2 Kg Ditangkap

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Selasa, 25 Feb 2025 14:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Maluku Tengah -

Pegawai kantor pos berinisial IPK (22) di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ditangkap lantaran terlibat sindikat narkoba antarprovinsi. Polisi menyita ganja 2 kilogram (Kg) dari pelaku.

"Telah ditangkap seorang pegawai kantor pos yang berperan sebagai kurir dan terlibat jaringan narkoba antarprovinsi," kata Kasat Resnarkoba Polres Maluku Tengah, Iptu Andi Erwin Poleonro kepada detikcom, Selasa (25/2/2025).

Pelaku ditangkap saat hendak mengambil ganja seberat 2 Kg di kantor pos Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru, Kamis (20/2). Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi pengiriman ganja dari Medan, Sumatera Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya mendapati informasi bahwa pelaku akan mengambil ganja yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara ke Masohi, Maluku Tengah melalui jasa pengiriman kantor pos tersebut," jelasnya.

Personel Resnarkoba kemudian dikerahkan dari Masohi menuju Tehoru untuk mengintai pelaku IPK. Polisi pun menangkap IPK saat hendak mengambil barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita menunggu hingga pelaku mengambil ganja seberat 2 Kg yang dikemas dalam empat paket. Setelah keluar dari kantor langsung pelaku ditangkap," bebernya.

Erwin mengungkap pelaku telah menyambi sebagai kurir ganja sejak tahun 2023. Meski begitu Erwin enggan menjelaskan lebih jauh terkait imbalan yang pelaku terima dan peran pelaku lain.

"Pelaku yang merupakan pegawai kantor pos itu telah berperan sebagai kurir ganja sejak tahun 2023 dan menerima imbalan bervariasi atas jasanya," jelasnya.

Erwin menambahkan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Maluku Tengah. Tersangka dijerat undang-undang tentang Narkotika.

"Tersangka dijerat Pasal 111 dan pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.




(sar/asm)

Hide Ads