Ricuh Eksekusi Ruko di Makassar, Ahli Waris Klaim Punya SHM-Lapor Presiden

Ricuh Eksekusi Ruko di Makassar, Ahli Waris Klaim Punya SHM-Lapor Presiden

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 17 Feb 2025 09:00 WIB
Ahli Waris dan kuasa hukum memperlihatkan bukti SHM di lahan ruko yang dieksekusi di Jalan AP Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Ahli Waris dan kuasa hukum memperlihatkan bukti SHM di lahan ruko dieksekusi. (detikSulsel/Reinhard)
Makassar -

Ahli waris buka suara usai ricuh eksekusi rumah toko (ruko) dan bangunan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ahli waris mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Hamat Yusuf.

Kuasa hukum ahli waris Saladin Hamat Yusuf, Arif Hamat Yusuf mengatakan pihaknya telah menyurat ke kepolisian, pengadilan negeri, hingga Badan Pertanahan Negara (BPN) sebelum eksekusi dilakukan. Pihkanya kini akan menyurat ke Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan.

"Namun pelaksanaan eksekusi tetap dijalankan, sehingga kami akan sampaikan keberatan kami kepada bapak Presiden Republik Indonesia," kata Arif Hamat Yusuf kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif mengatakan, pihak pemohon Andi Baso Matutu melalui kuasa hukumnya menyampaikan fitnah bahwa sertifikat orang tua dari ahli waris telah dibatalkan. Padahal SHM itu telah dikuatkan oleh keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan BPN.

"Seolah-olah sertifikat kami, atas nama Drs Hamat Yusuf ini sudah dibatalkan. Tetapi kenyataannya justru dikuatkan oleh berdasarkan putusan PTUN dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Republik Indonesia," katanya.

ADVERTISEMENT

Lahan yang menjadi objek eksekusi ini diketahui masuk dalam sertifikat nomor 351/Tahun 1982, Surat Umur Nomor 294 tanggal 25 Februari 1982 dengan luas 42.083 m² atas nama Hamat Yusuf yang merupakan orang tua ahli waris Saladin Hamat Yusuf. Sertifikat itu kemudian dipecah lima sertifikat pada 1994.

"Drs Hamat Yusuf, memecah Sertifikat Nomor. 351/1982 menjadi 5 Sertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor. 627, 628, 629, 630, 631, tahun 1994 kesemuanya atas nama Drs. Hamat Yusuf," tutur Arif.

Lahan ini didapatkan Hamat Yusuf dari orang tuanya bernama Tjolleng Dg Marala yang membelinya dari Makkulao pada 1938 dan St Farida pada 1957. Awalnya, lokasi tersebut masih berada di wilayah Kabupaten Gowa, sebelum menjadi wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar.

"Objek tanah tersebut dahulu disebut Distrik Karuwisi Kabupaten Gowa, sekarang Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar Sulawesi Selatan," beber Arif.

Arif juga menerangkan, Hamat Yusuf telah menjual sebagian tanah tersebut kepada PT Telkom pada 1985 dan mendapatkan ganti rugi dari pembebasan tanah pembangunan Jalan AP Pettarani pada 1994.

"Pada tahun 1985, Drs. Hamat Yusuf menjual 2.000 m² tanah kepada PT. Telkom tanpa ada keberatan dari pihak lain termasuk saudara kandungnya. Kemudian, pada 1994, Hamat Yusuf membebaskan tanah untuk pembangunan Jalan Andi Pangeran Pettarani dan menerima ganti rugi," terangnya.

Arif mengungkapkan, Saladin Hamat Yusuf kemudian mendapatkan hak waris lahan ini setelah ayah kandungnya meninggal dunia pada bulan Januari 2004.

"Bahwa DR H Saladin Hamat Yusuf MSi, Pemilik tanah warisan yang berasal dari orang tua kandungnya Drs H Hamat Yusuf, yang meninggal dunia pada tanggal 25 Januari 2004," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, ricuh eksekusi rumah toko dan bangunan di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang pada Kamis (13/2) pagi. Massa sempat memblokade jalan membentangkan spanduk, membakar ban hingga melempari aparat dengan batu.




(hsr/hsr)

Hide Ads