2 Orang yang Diamankan Saat Ricuh Eksekusi Ruko di Makassar Dilepaskan Polisi

2 Orang yang Diamankan Saat Ricuh Eksekusi Ruko di Makassar Dilepaskan Polisi

Muh. Zulkarnaim - detikSulsel
Jumat, 14 Feb 2025 19:07 WIB
Kericuhan terjadi saat proses eksekusi ruko di Jalan AP Pettarani Makassar.
Foto: Kericuhan terjadi saat proses eksekusi ruko di Jalan AP Pettarani Makassar. (Zulkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Polisi melepaskan dua orang yang sempat diamankan saat ricuh eksekusi rumah toko (ruko) di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya dilepaskan setelah diberi pemahaman.

"Sudah dikasih pemahaman untuk tidak mengganggu eksekusi dan saat (diamankan) itu juga dilepaskan," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid kepada detikSulsel, Jumat (14/2/2025).

Wahid mengatakan keduanya bukan pemilik lahan dan ruko yang dieksekusi. Dia menyebut keduanya ikut dalam aksi unjuk rasa sebelum eksekusi dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kayaknya yang ikut unjuk rasa ji, yang unjukrasa ji kemarin, kalau pemilik (ruko) dia bukan," katanya.

Lanjut Wahid, keduanya diamankan karena sempat menghalangi jalannya eksekusi. Namun setelah diberikan pemahaman oleh petugas keduanya langsung dilepaskan.

ADVERTISEMENT

"Tidak (ditahan) dilepaskan memang ji kemarin," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, kericuhan pecah saat eksekusi ruko dilakukan oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kamis (13/2). Sejumlah warga yang menolak eksekusi melakukan aksi demonstrasi di lokasi.

Massa sempat memblokade jalan dengan membentangkan spanduk dan membakar ban. Kericuhan yang diwarnai aksi lempar batu terjadi saat proses eksekusi dimulai.

Polisi kemudian memukul mundur massa yang berunjuk rasa dan mengamankan dua orang. Keduanya diamankan setelah diduga menghalangi petugas saat proses eksekusi.

"Ada diamankan karena mereka menghalang-halangi jalannya eksekusi. ada dua orang kalau tidak salah," ujar Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto kepada wartawan, Kamis (13/2).




(hsr/hsr)

Hide Ads