Massa menggelar demonstrasi menuntut kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara eks Dandim 1408/Makassar Letkol LG dengan istri dokter JA, berinisial IR segera dipercepat. Aksi unjuk rasa berlangsung di depan Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) IV Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diwarnai aksi teatrikal.
Pantauan detikSulsel di lokasi, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (5/2/2025), massa memulai aksi sekitar pukul 12.00 Wita. Mereka membentangkan spanduk dan poster yang berisi protes serta tuntutan, salah satunya bertuliskan 'Jangan rebut istri orang'.
Massa juga membawa keranda yang dibungkus kain putih sebagai bagian dari teatrikal aksi. Selain itu, mereka menyalakan lilin dan membakar dupa sebagai simbol protes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, 2 orang dari kelompok massa menampilkan aksi sigajang laleng lipa atau tarung sarung yang dalam budaya Bugis-Makassar merupakan simbol penyelesaian masalah secara adat. Aksi kemudian dilanjutkan dengan orasi serta pembagian selebaran kepada pengguna jalan.
"Ini adalah bentuk kami melihat keresahan di hukum ini bahwa kasus ini, kan sudah sampai ke pihak militer. Tetapi, dalam hal ini belum ada kepastian hukum yang akan terjadi," ujar koordinator lapangan aksi, Iful kepada wartawan.
Dia juga menyinggung pernyataan JA yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Menurutnya, pelapor sempat menyatakan bahwa jika hukum tidak bisa memberikan keadilan, maka penyelesaian secara adat bisa menjadi jalan terakhir.
"Kami menampilkan sigajang laleng lipa itu sebagai adat Bugis Makassar untuk menyelesaikan masalah. Apalagi ini kan perselingkuhan," ucapnya.
Iful juga menjelaskan bahwa aksi membawa keranda adalah simbol matinya keadilan. Pihaknya pun mendesak agar penegak hukum segera memberikan sanksi tegas terhadap Letkol LG.
"(Keranda saat aksi) ini bagian dari menandakan bahwa keadilan itu telah mati di negara ini. Kami meminta secepatlah proses aduan ini. Bagaimana sanksi berat entah pemecatan ataupun sampai dipenjara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dokter berinisial JA di Makassar memprotes proses hukum kasus dugaan perselingkuhan istrinya berinisial IR dan eks Dandim 1408/Makassar Letkol LG berjalan lamban. Dokter JA mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan perkara ini.
"Saya ini sebagai pelapor, ya tentu berhak memperoleh informasi terkait progres perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum," ujar JA mengawali konferensi pers di Jalan Pengayoman, Makassar, Kamis (30/1).
JA mengatakan, dirinya telah melaporkan Letkol LG ke Pomdam XIV/Hasanuddin pada 20 September 2024 atas dugaan tindak pidana asusila dan perzinaan. Saat ini, Letkol LG telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) IV Makassar untuk disidangkan.
Selain melaporkan Letkol LG, JA juga telah melaporkan istrinya, IR ke Polda Sulsel atas dugaan yang sama. Namun, dia menyoroti lambannya penanganan laporan tersebut.
Sementara itu, Kapendam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto yang dikonfirmasi terpisah menyampaikan proses hukum terkait kasus ini masih berjalan. Pihaknya mengimbau semua pihak untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada institusi berwenang untuk menyelesaikan perkara ini.
"Masih berproses hukum, ya. Mohon bersabar," ujar Letkol Gatot kepada detikSulsel, Jumat (31/1).
Sementara, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan penanganan kasus masih berlangsung dan sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian memastikan semua prosedur hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masih sementara proses kasusnya," katanya.
(sar/ata)