Pengacara Bantah Perselingkuhan Istri Dokter dengan Eks Dandim Makassar

Pengacara Bantah Perselingkuhan Istri Dokter dengan Eks Dandim Makassar

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Jumat, 22 Nov 2024 20:47 WIB
Pengacara Syahrir Cakkari (kiri).
Foto: Pengacara Syahrir Cakkari (kiri). (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Pengacara istri dokter IR, Syahrir Cakkari membantah laporan perselingkuhan kliennya dengan mantan Dandim 1408/Makassar Letkol LG yang dilaporkan suami kliennya, JA. Menurut Syahrir, kliennya sudah secara tegas membantah adanya hubungan dengan LG.

"(IR) selalu mengatakan tidak benar. Tidak ada (perselingkuhan). Klien saya mengatakan kalau seandainya saya (IR) bisa disumpah, disumpah," ujar Syahrir saat konferensi pers di Jalan Pengayoman, Makassar, Jumat (22/11/2024).

JA mengajukan laporan dugaan perselingkuhan setelah ada kejadian di kawasan Kopitiam, Jalan Haji Bau, serta rekaman CCTV di Hotel Hyatt, Jalan Jenderal Sudirman, yang disebut sebagai bukti kedekatan IR dan LG. Namun, Syahrir menekankan hal itu tidak benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia bertemu di (kawasan Kopitiam), ada beberapa orang di situ ngopi-ngopi, ngobrol. Mungkin itu yang diterjemahkan sebagai bermesraan. Tapi, itu sama sekali tidak seperti itu," katanya.

"(Rekaman CCTV hotel) itu juga Informasi yang tidak benar. Klien saya maupun CCTV yang diperlihatkan itu tidak benar seperti itu. Tidak ada satu kamar. Sama sekali tidak ada seperti itu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Syahrir menyampaikan, pihaknya tetap menghormati laporan yang dilayangkan untuk kliennya. Kendati demikian, dia kembali menekankan bahwa kliennya bersikeras laporan yang ditujukan kepadanya tidaklah benar.

"Tapi, karena ini sudah menjadi laporan mereka dan itu yang dijadikan barang bukti. Sebagai bantahan dari klien saya, beliau mengatakan bahwa itu tidak benar," tuturnya.

Lebih lanjut, Syahrir juga menyinggung soal somasi yang dilayangkan kepada JA untuk meninggalkan rumah yang ditinggali bersama IR. Menurutnya, somasi itu adalah permintaan pemilik rumah, yang tak lain adalah ibu IR, yaitu A, untuk memakai rumah tersebut.

"Somasi itu sifatnya menyampaikan kepada IR maupun JA, dua-duanya, ya, suami-istri bahwa silakan meninggalkan rumah karena mau dipakai (oleh A)," terangnya.

Akan tetapi, lanjut dia, JA tidak bersedia meninggalkan rumah. Selain itu, JA menjawab somasi bahwa dirinya tidak akan keluar karena berhak atas rumah itu.

"Dia (JA) bilang berhak di rumah itu karena diizinkan oleh pemilik rumah. Nah, sementara pemilik rumah sudah minta keluar," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang dokter berinisial JA di Makassar memergoki istrinya IR diduga selingkuh dengan mantan Dandim 1408/Makassar Letkol LG. JA kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan Pomdam XIV/Hasanuddin atas dugaan tindak pidana asusila.

"Saya melapor ke Pomdam. Karena saya tahu ini laki-laki adalah seorang TNI. (Laporannya) 20 September. Saya melapor-lah ke Pomdam," ujar JA saat konferensi pers didampingi pengacara di Jalan Hertasning, Makassar, Selasa (19/11).

JA mengaku mengetahui istrinya di hotel bersama Letkol LG pada Juli 2024. Dari penyelidikan Pomdam, dugaan perselingkuhan itu juga diperkuat dari rekaman CCTV hotel.

"Dia masuk, dia check in sekitar jam 4 sore, waktu saya di Korea bersama anak saya. Dia check in sendiri. Setelah itu, akhirnya kami laporkan ke Pomdam bahwa ada kecurigaan bahwa dia check in di hotel," ungkapnya.

Kasus perselingkuhan itu ternyata membuat JA disomasi dari pihak keluarga istrinya sendiri. JA juga diteror dan mendapat intimidasi saat sejumlah orang mendatanginya di rumah pada Rabu (18/11) malam.

"Sekitar 30 orang. Sekarang ada di rumah saya itu. Sampai sekarang. Itu akhirnya laporkan ke polsek, dari pihak polsek diarahkan ke Polrestabes. Dari Polrestabes kita buat aduan ini," lanjutnya.




(ata/ata)

Hide Ads