Dokter JA Protes Lambannya Kasus Istri Diduga Zina Bareng Eks Dandim Makassar

Dokter JA Protes Lambannya Kasus Istri Diduga Zina Bareng Eks Dandim Makassar

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Jumat, 31 Jan 2025 16:00 WIB
Ilustrasi Perselingkuhan
Foto: Denny Pratama
Makassar -

Dokter berinisial JA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memprotes proses hukum kasus dugaan perselingkuhan istrinya berinisial IR dan eks Dandim 1408/Makassar Letkol LG berjalan lamban. Dokter JA mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan perkara ini.

"Saya ini sebagai pelapor, ya, tentu berhak memperoleh informasi terkait progres perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum," ujar JA mengawali konferensi pers di Jalan Pengayoman, Makassar, Kamis (30/1/2025) malam.

JA mengatakan dirinya telah melaporkan Letkol LG ke Pomdam XIV/Hasanuddin pada 20 September 2024 atas dugaan tindak pidana asusila dan perzinaan. Saat ini, Letkol LG telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) IV Makassar untuk disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melaporkan Letkol LG, JA juga telah melaporkan istrinya, IR, ke Polda Sulsel atas dugaan yang sama. Namun, dia menyoroti lambannya penanganan laporan tersebut.

"Harapan saya saat ini adalah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak Oditurat Militer Tinggi IV Makassar dan Polda Sulsel. Sebagai seorang lelaki yang juga berperan sebagai kepala rumah tangga, merasa terpukul atas peristiwa ini," katanya.

ADVERTISEMENT

"Saya sangat ingat pesan orang tua dan leluhur Bugis Bone, sebagai seorang kepala rumah tangga, sebagai laki-laki, bahwa harga diri jauh lebih penting dibandingkan dengan harta dan jabatan. Maka dari itu, sampai di mana pun saya akan menempuh upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," tambah JA.

Penasihat hukum JA, Agusman Hidayat, mengungkapkan bahwa meskipun Letkol LG telah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa militer menilai unsur delik dalam kasus ini belum terpenuhi. Atas hal itu, berkasnya dikembalikan ke Pomdam untuk dilengkapi.

"Setelah dilengkapi, kemudian dikembalikan kembali, justru penilaian jaksa militer ini tetap beranggapan yang sama dengan hal yang sebelumnya sehingga berkas tersebut dikirim ke Oditur Jenderal Militer untuk diputuskan," bebernya.

"Nah, setelah diputuskan ini karena proses penjatuhan sanksi yang dimaksudkan dalam auditor bahwa sanksi pidana ini tidak bisa dikenakan, karena unsur delik tidak terpenuhi, sehingga sanksi disiplinlah yang akan dikenakan. Yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi disiplin ini adalah ankum atau atasan langsung, Pangdam Hasanuddin dalam hal ini," lanjut Agusman.

Agusman menambahkan mereka telah mengajukan audiensi ke Pangdam Hasanuddin untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapat kepastian tindak lanjutnya.

"Jadi, sekarang informasinya, perkara ini berdasarkan penelaahan oditur ini dan hasil rekomendasi dari Odjen, sudah sampai ke Kodam, tapi belum diperiksa dan ditindaklanjuti," ungkapnya.

Pihak pengacara JA juga menilai lambannya penanganan laporan yang dilayangkan ke Polda Sulsel. Agusman menyebutkan bahwa dalam laporan ke Polda, mereka telah melampirkan bukti video yang diuji di laboratorium forensik dan dinyatakan asli tanpa editan.

"Terkait dengan laporan yang ada di Polda (Sulsel), proses laporan yang ada saat ini justru kami sebagai PH beranggapan bahwa terkesan lambat. Kenapa? Kami dari awal sudah melampirkan bukti-bukti yang sebelumnya sudah dijadikan rujukan bukti oleh pihak Pom. Yang sebenarnya sudah diyakini ini bukti sudah valid dan memang sudah bisa didudukkan sebagai alat bukti terkait dengan laporan yang kami ajukan," paparnya.

"Namun, penyelidik Polda ini terkesan lambat dalam menangani perkara ini. Sampai sekarang belum ada informasi progres terkait laporan tersebut sehingga kami menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk dijadikan atensi," imbuhnya.

Penasihat hukum JA lainnya, Andi Wita Saputra, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke berbagai lembaga, termasuk DPR RI, Mabes TNI, Mabes Polri, Kementerian Pertahanan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terkait dengan laporan ini, kami juga sudah meminta permohonan untuk perlindungan hukum. Itu tembusannya sampai di DPR RI. Terus selaku PH juga pelapor langsung ke sana untuk mengantarkan surat itu," tuturnya.

Dugaan Intervensi

Agusman menduga ada upaya penghambatan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, hal ini mengingat para terlapor adalah figur yang memiliki pengaruh kuat.

"Kenapa kami sampaikan seperti ini? Bahwa ini yang kami laporkan, perlu kami sadari juga, bahwa yang kami laporkan ini pejabat. Pertama, dia (Letkol LG) mantan Dandim (Makassar). Ya, wajarlah dia punya relasi yang kuat. Mungkin masih ada akar rumputnya yang bisa menopang dia," ujarnya.

"Di sisi lain, istri pelapor juga bukan orang biasa. Dia (IR) anak dari mantan pejabat, yaitu mantan Gubernur Sulsel. Ya, jadi sangat keras ini pengaruhnya antara ini laporan yang 2 ini. Jadi, wajar saja prosesnya sampai saat ini belum ada kepastian," tambahnya.

Respons Kodam XIV/Hasanuddin-Polda Sulsel

Kapendam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto yang dikonfirmasi terpisah menyampaikan proses hukum terkait kasus ini masih berjalan. Pihaknya mengimbau semua pihak untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada institusi berwenang untuk menyelesaikan perkara ini.

"Masih berproses hukum, ya. Mohon bersabar," ujar Letkol Gatot kepada detikSulsel, Jumat (31/1).

Sementara, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan penanganan kasus masih berlangsung dan sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian memastikan semua prosedur hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Masih sementara proses kasusnya,"katanya.




(hmw/ata)

Hide Ads