Polisi menangkap pria bernama Alwi (30), pelaku pencurian 8 unit handphone (HP) di sebuah konter di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku dibekuk saat tengah melarikan diri ke Kabupaten Pangkep dan tertidur di depan kios kelontong tepi jalanan.
"Kami amankan tadi malam pelaku pencurian 8 unit HP di sebuah konter HP di Jalan Rappokkalling Raya yang sempat viral di media sosial. Kami amankan di Pangkep sedang tertidur depan kios," ujar Kapolsek Tallo Kompol Syamsuardi kepada wartawan, Rabu (29/1/2025) malam.
Pelaku terdeteksi oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Tallo saat berada di Jalan Poros Pangkep-Barru, pada Rabu (29/1) dini hari. Dari tangan pelaku disita 5 unit handphone yang belum dijualnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan penyelidikan dan kami dibantu dengan adanya CCTV. Kami identifikasi sehingga kami tahu identitas pelaku dan kami sudah amankan di Polsek Tallo," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Berdasarkan video CCTV yang beredar, aksi pencurian yang dilakukan pelaku menggunakan helm dan masker mendatangi sebuah konter HP di Jalan Rappokkalling Raya, Kecamatan Tallo, pada Senin (27/1). Pelaku awalnya berpura-pura hendak berbelanja dan beberapa detik berada di depan etalase jualan.
Setelah melihat kondisi di lokasi yang sedang tidak dijaga oleh pemiliknya, pelaku kemudian memasuki area dalam toko. Pelaku dengan cepatnya menggasak HP jualan di dalam etalase, lalu kabur dengan menyimpan barang curiannya itu di dalam kantong celananya.
(ata/hmw)