Polisi menangkap 2 orang pelaku dan menyita 10 gram sabu di Kampung Narkoba Borta di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggerebekan sempat terkendala oleh pintu besi yang dipasang pelaku di lokasi.
"Pada saat kita ke sana, ke Kampung Borta ini ada satu tempat yang ditutup dengan pintu besi. Pintu besi itu ada semacam kotak, itu loket yang setiap orang mau transaksi melalui kotak itu," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Rabu (29/1/2025).
Arya menduga para pelaku menjual narkoba secara terang-terangan di tempat itu. Saat digerebek, kata Arya, ternyata pintu besi tidak dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu anggota ke sana pada lari (pelaku) itu, sebenarnya masih banyak di situ tersangka yang kabur. Dan kita dibantu oleh masyarakat sekitar untuk membuka pintu besi itu," katanya.
Di lokasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah botol sebagai alat isap sabu atau bong. Ternyata, di tempat itu pembeli juga bisa mengonsumsi sabu di tempat.
"Di sana orang-orang yang membeli narkoba juga dipersilakan kalau mau menggunakan di situ boleh, mereka akan bukakan pintunya. Jadi selain transaksi membeli, mereka juga bisa mengonsumsi di situ," jelasnya.
Dua orang tersangka diamankan dengan barang bukti 10 gram di lokasi tersebut. Keduanya yakni A selaku bandar dan S sebagai penyedia tempat.
"Di Kampung Borta yang diamankan ada 2 orang inisial A (laki-laki) dan S (perempuan). Satunya penyedia tempat saru bandar," kata Arya.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan itu merupakan pengembangan kasus dari pengungkapan 30 kilogram sabu pada September 2024 lalu. Sebanyak 15 orang tersangka telah diamankan dari jaringan internasional ini.
(hmw/ata)