2 Pria di Makassar Keroyok Penghuni Rumah Kos Usai Ditegur Ribut Ditangkap

2 Pria di Makassar Keroyok Penghuni Rumah Kos Usai Ditegur Ribut Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Sabtu, 18 Jan 2025 17:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi. Foto: (dok detikcom)
Makassar -

Polisi menangkap pria bernama Alif (21) dan pamannya, Restu (39) atas kasus pengeroyokan terhadap penghuni rumah kos berinisial YR (35) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya mengeroyok korban lantaran tak terima ditegur ribut oleh YR.

"Pelaku yang diamankan adalah A pekerjaan ojek online dan R pekerjaan buruh harian. Kedua pelaku tersebut kami amankan dalam perkara 170 (penganiayaan secara bersama-sama)," ujar Panit 2 Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Bustaming kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

Kedua pelaku dilaporkan oleh korban ke Polsek Panakkukang pada Desember 2024. Resmob Polsek Panakkukang yang melakukan penyelidikan kemudian mengidentifikasi dan berhasil menangkap dua pria itu saat berada di Jalan Campagayya, Makassar, Rabu (15/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bustaming mengatakan, awalnya korban menegur pelaku Alif yang membuat keributan di rumah kosnya. Teguran tersebut kemudian membuat Alif tersinggung dan memanggil pamannya untuk melakukan pengeroyokan.

"Pelaku A duduk dan ribut di rumah kosnya (korban), kemudian ditegur oleh korban tapi A tidak terima. Maka dari itu dia panggil pamannya R, kemudian ketemu korban dipukul," kata Bustaming.

ADVERTISEMENT

Bustaming menambahkan, akibat penganiayaan ini korban menderita luka di bagian wajahnya. "Adapun korban yang berinisial YR mengalami luka bagian pipi dan kepala," bebernya.

Saat dilakukan interogasi, Bustaming menyebut bahwa kedua pelaku membenarkan telah melakukan pemukulan dan menampar korban. Bustaming menjelaskan kedua pelaku tersebut telah dibawa ke Polsek Panakkukang dan dikenakan pasal penganiayaan secara bersama-sama.

"R mengakui melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban di bagian pipi sebelah kiri sebanyak satu kali. A mengakui melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban di bagian atas alis sebanyak satu kali," tuturnya.

"Setelah kami amankan kedua pelaku tersebut kami bawa ke Polsek Panakukkang. Pasal yang kami terapkan adalah pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan," jelasnya.




(asm/asm)

Hide Ads