Akal Bulus Bripda F Diduga Perkosa Wanita Modus Sebar Video Syur Korban

Akal Bulus Bripda F Diduga Perkosa Wanita Modus Sebar Video Syur Korban

Muhammad Darwan - detikSulsel
Kamis, 19 Okt 2023 05:14 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Istimewa
Makassar -

Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Bripda F (23) disebut mengakui telah memperkosa mantan pacarnya di rumah jabatan (rujab) Wadirbinmas Polda Sulsel AKBP Liliek Tribhawono Iryanto. Terungkap, Bripda F menakut-nakuti dengan video syur korban agar mau berhubungan badan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10) pagi. Kombes Zulham awalnya membenarkan rujab Wadirbinmas turut menjadi salah satu lokasi kekerasan seksual Bripda F ke korban.

"Ya memang ada pengakuan itu saat diperiksa," ujar Kombes Zulham saat jumpa pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh Kombes Zulham menjelaskan bahwa Bripda F memang pernah menjadi sopir AKBP Liliek. Dia turut membenarkan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban di rujab AKBP Liliek terjadi saat Wadirbinmas itu sedang cuti sebagaimana pengakuan korban.

"Terkait dengan hal itu memang yang bersangkutan menjadi driver salah satu wakil direktur pada saat cuti," kata Kombes Zulham.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya apakah Bripda F menyebarkan video syur korban, Kombes Zulham membantahnya. Namun dia membenarkan Bripda F hanya memakai video itu untuk menakut-nakuti agar korban mau berhubungan badan.

"Video itu hanya untuk menakut-nakuti agar si korban mau mengikuti keinginannya," ujar Kombes Zulham.

Kombes Zulham juga sempat menanggapi pernyataan korban yang mengaku dipaksa aborsi setelah hamil akibat diduga diperkosa Bripda F. Menurut dia, aborsi tersebut sedang ditangani pihak Ditreskrimum.

"Kemudian terkait dengan aborsi itu kasus ditangani oleh pidana umum. Kami menangani terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota baik kode etik maupun pelanggaran disiplin yang ada," ujar Zulham.

Korban Ngaku Diperkosa hingga 10 Kali dengan Ancaman Video Syur

Korban dalam wawancara terpisah menegaskan bahwa hubungan badan, termasuk yang di rujab Wadirbinmas itu terjadi karena adanya unsur pemaksaan dari Bripda F. Korban menyebut Bripda F yang merupakan mantan pacarnya itu sempat mengajaknya untuk acara barbeku di Rujab Wadirbinmas Polda Sulsel di wilayah Sudiang pada 16 Maret 2023.

"Pas cuti ki Wadirnya, tanggal 16-17 Maret, na suruh ka temani untuk temani di situ di rumah Wadirnya," ujar korban.

Korban sebenarnya enggan mengikuti acara barbeku tersebut. Namun korban tak bisa berbuat banyak sebab terlapor menyimpan sejumlah video vulgar korban yang diam-diam direkam pada saat mereka masih berpacaran.

"Dia stir ka pakai itu video. Kan siangnya saya tanya, ndag mau i ketemu, itu selalu dia bilang mau ka pakai kartu AS-ku (video vulgar korban)" kata korban.

Bripda F akhirnya menjemput korban di rumah kontrakannya dengan menggunakan mobil Wadirbinmas Polda Sulsel. Bripda F juga mendesak korban untuk ikut acara barbeku dengan alasan dia sudah telanjur membeli bahan.

"Tapi pas dia jemput ka di perumahan, ternyata baru dia beli bahannya. Dia jemput ka itu hari pakai mobilnya Wadir, terus sesampainya di rumah Wadir ternyata tetap ji melakukan pemaksaan berhubungan badan," ujar korban.

Menurut korban, Bripda F melancarkan aksinya di kamar depan Rujab Wadirbinmas Polda Sulsel yang sedang kosong. Dia mengatakan terlapor awalnya mengarahkan korban untuk mandi, namun ternyata Bripda F mengikuti korban.

"Kamarnya kan di kamar belakang, saya ke kamar depan, kan di situ ka diarahkan untuk mandi, terus ternyata pas ka masuk di situ ternyata menyusul ki, terus dia lempar ka ke kasur kaget meka," kata korban.

Bripda F disebut memaksa korban berhubungan badan. Korban mengatakan rumah Wadir sedang kosong ditinggal cuti, sedangkan pembantu sedang tak berada di rumah.

"Tidak ada (orang lain di rumah Wadir), ada pembantu tapi tidak bermalam. Wadir Pak Lili," ujar korban.


Simak di halaman berikutnya: Bripda F Resmi Ditahan Propam....

Bripda F Resmi Ditahan Propam

Bripda F sendiri telah menjalani penempatan khusus (patsus) alias ditahan selama satu bulan terhitung sejak Selasa (17/10). Bripda F dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Kita mengkhawatirkan kalau dia akan mengulangi perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan patsus," ujar Zulham.

"Melakukan penahanan sebagai bentuk wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah," sambung Zulham.

Lebih lanjut Zulham mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan kasus Bripda F. Dia menegaskan sidang kode etik akan segera digelar.

"Untuk penahanan kita satu bulan. Tapi insyaallah belum sampai proses sebulan kita akan lakukan sidang kode etik," katanya.

Bripda F sebagai terduga pelanggar akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.

"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.

Selain dua pasal di atas, Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.

"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham.

Halaman 2 dari 2
(hmw/hsr)

Hide Ads