Polrestabes Makassar Tangkap 3 Pria Sindikat Narkoba, 3 Kg Sabu Disita

Polrestabes Makassar Tangkap 3 Pria Sindikat Narkoba, 3 Kg Sabu Disita

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 10 Jan 2025 11:40 WIB
Polrestabes Makassar merilis kasus sindikat pengedar narkoba dengan barang bukti 3,3 Kg sabu.
Foto: Polrestabes Makassar merilis kasus sindikat pengedar narkoba dengan barang bukti 3,3 Kg sabu. (Rendihard/detikSulsel)
Makassar -

Polrestabes Makassar menangkap 3 pria sindikat pengedar narkoba di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak tiga paket sabu dengan total berat 3,3 kilogram turut disita polisi.

"Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3,32 kilogram dengan tersangka ada 3," kata Kapolrestabes Makassar Brigjen Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial NS, AB, dan NR. Polisi lebih dulu menangkap NA dan AB di Makassar, kemudian pelaku inisial NR diamankan di Parepare pada Senin (6/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ngajib mengatakan, ketiga pelaku ini merupakan satu jaringan yang kerap mengedarkan sabu di Sulsel. Namun polisi tidak menutup kemungkinan para pelaku memesan narkoba dari luar negeri.

"Ini termasuk juga kalau kita dari hasil sementara jaringan nasional, tapi tentunya kami juga mendapatkan masukan dan informasi yang kami kembangkan termasuk juga jaringan internasional," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ngajib mengungkapkan, para pelaku memiliki peranan yang berbeda-beda. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut lantaran masih ada 2 pelaku yang masih buron.

"Ini kurir dan dia selaku bandar juga. Dia mengedarkan di Makassar dan Sulawesi karena ada kami tangkap di Parepare," ungkap Ngajib.

"Ada kita DPO (daftar pencarian orang) dua orang inisial AN dan DN yang masih sekarang kita kejar," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ketiga pelaku terancam hukuman paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads